Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Sanksi Administratif dan Pidana Jika Tidak Lapor SPT Tepat Waktu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Selasa, 12 Maret 2024, 11:34 WIB
Ini Sanksi Administratif dan Pidana Jika Tidak Lapor SPT Tepat Waktu
Representative Image/Net
rmol news logo Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan setiap wajib pajak (WP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Pelaporan SPT sendiri merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap WP yang dilakukan secara tahunan. Untuk tahun 2023, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2024 kepada WP untuk melaporkan pembayaran pajaknya.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan SPTnya melalui tatap muka secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui online, dengan tepat waktu agar tidak terjadi kepadatan di akhir periode.

"Buat wajib pajak usahakan untuk memasukkan SPT tepat waktu. Kalau bisa agak lebih cepat karena menghindari kepadatan waktu akhir periode. Pajak Anda dibayar untuk Indonesia," katanya, dikutip Selasa (12/3).

Adapun bagi para WP yang tidak mematuhi aturan tersebut dapat terkena sanksi administratif dan pidana.

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terdapat sanksi administratif, yang tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP, yaitu:

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Tidak hanya itu, WP yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana, juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara.

"Sanksi (dalam Pasal 39) adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA