Direktur KSO Summarecon Serpong Dapat Giliran Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 04 Maret 2025, 15:21 WIB
Direktur KSO Summarecon Serpong Dapat Giliran Dipanggil KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Seorang petinggi KSO Summarecon Serpong mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Selasa, 4 Maret 2025, tim penyidik memanggil Sharif Benyamin selaku Direktur KSO Summarecon Serpong sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Haniv.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Selasa siang, 4 Maret 2025.

Selain itu kata Tessa, tim penyidik juga memanggil 2 orang saksi lainnya, yakni Shitta Amalia selaku PNS KPP PMA 6 DJP, dan Sugianto Halim selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia.

Pada Selasa, 25 Februari, KPK resmi mengumumkan Muhammad Haniv (HNV) selaku mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten dan juga mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Haniv sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2025.

Dalam perkaranya, Haniv diduga melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya, Feby Paramita yang memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.

Tersangka Haniv diduga menerima gratifikasi untuk Fashion Show anaknya sebesar Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga total penerimaan sebesar Rp21.560.840.634 (Rp21,56 miliar).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA