Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemendag: Jelang Ramadhan Harga Minyakkita Tak Berubah, Tidak Ada Kenaikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 19 Februari 2024, 10:42 WIB
Kemendag: Jelang Ramadhan Harga Minyakkita Tak Berubah, Tidak Ada Kenaikan
Minyakkita/Net
rmol news logo Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan bahwa Harga eceran tertinggi (HET) Minyakkita tidak akan mengalami kenaikan, terlebih di saat menjelang Ramadhan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengatakan, pihaknya tidak akan mengutak-atik HET yang saat ini dianggap masih dalam batas normal yaitu Rp14.000.

"Sekarang harga masih normal Rp14.000. Kalau harga bagus kenapa kita utak-atik, ini kan mau Lebaran nanti malah bikin ribut," katanya, dalam keterangan yang dikutip dari laman Kemendag, Senin (19/2).

Ia menambahkan harga Minyakkita saat ini masih dapat ditoleransi, sehingga tidak diperlukan adanya perubahan HET.

Pemerintah telah menetapkan HET Minyakkita di level Rp14.000 per liter. Apabila terdapat penjual yang memberikan harga sebesar Rp14.500 per liter, hal tersebut masih dapat ditoleransi.

Suhanto menekankan, situasi saat ini bukanlah saat yang tepat untuk mengubah harga.

"Kalau harga masih normal, standar, kalau kita ubah-ubah justru nanti akan jadi kendala, jadi masalah. Apalagi ini orang baru euforia setelah pemilu menghadapi Ramadhan," ujarnya.

Suhanto menyebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan lebih gencar melakukan kegiatan peninjauan pasar rakyat menjelang Ramadhan untuk memantau ketersediaan pasokan bahan pokok serta stabilitas harganya.

"Kami memprogramkan sebelum Ramadhan ini akan turun lagi untuk memantau bahan pokok, khususnya informasi-informasi yang terjadi kenaikan," kata Suhanto.

HET minyak goreng kemasan dibanderol Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kilogram. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Aturan tersebut juga melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling atau penjualan beberapa produk yang dikemas menjadi satu paket. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA