Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM Yulius mengatakan saat konferensi pers di Kantor KemenKop UKM, Jakarta, Jumat (19/1) bahwa credit scoring merupakan sistem penilaian terhadap kemampuan seseorang dalam membayar kewajiban pinjamannya yang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kredit.
Hingga saat ini credit scoring hanya menggunakan data konvensional, seperti data identitas, data biro kredit dan data perbankan.
Skema tersebut mewajibkan calon debitur untuk mempunyai agunan sebagai jaminan. Sementara, pelaku usaha mikro dan kecil kerap kali tidak mempunyai agunan. Sehingga, pelaku usaha mikro dan kecil kesulitan mengakses pembiayaan.
Presiden Joko Widodo dalam Pembukaan Rapat Nasional HIPMI ke-18 pada tanggal 31 Agustus 2023, menegaskan kepada kementerian terkait, BI, OJK dan perbankan, agar dapat meningkatkan pembiayaan UMKM tanpa agunan dengan menggunakan sistem credit scoring.
"Maka, langkah pemerintah dalam meningkatkan penyaluran KUR tanpa agunan tambahan untuk membantu pertumbuhan usaha UMKM, salah satunya dengan pemanfaatan credit scoring," terang Yulius.
Sejak awal Januari pihaknya telah memulai mengumpulkan data, untuk kemudian pada Februari-April akan membangun modelnya dengan machine learning, Artificial Intelligence.
"Setelah itu kita membuat score-nya. Setelah itu kita membangun API (Antarmuka Pemrograman Aplikasi), itu sekitar bulan 6 bulan 7 bisa digunakan untuk pilot project," katanya.
Melalui penerapan credit scoring penilaian kelayakan kredit dalam pemberian KUR menggunakan sumber data di luar data konvensional atau data alternatif. Data tersebut di antaranya jaminan sosial (BPJS), data penggunaan listrik, data transaksi e-commerce, data media sosial, data perpajakan, dan data lain tersedia dari Sistem Satu Pintu (SSO).
Saat ini sudah terdapat 20 lembaga teknologi finansial (fintech) yang telah menggunakan skema credit scoring. Nantinya, setelah uji coba yang akan dimulai pada Juli mendatang, penggunaan credit scoring akan diperluas kepada perbankan, koperasi dan lembaga keuangan non bank.
BERITA TERKAIT: