Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tunggu Restu Jokowi, Pemerintah akan Bentuk Satgas Pertambangan Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Senin, 11 Desember 2023, 21:30 WIB
Tunggu Restu Jokowi, Pemerintah akan Bentuk Satgas Pertambangan Ilegal
Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Tengah saat longsor/Net
rmol news logo Pemerintah RI akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Hukum untuk memantau perambangan ilegal yang ada di Indonesia.

Menurut Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Suswantono, pihaknya tengah menunggu restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk meresmikan peraturan tersebut.

"Itu kita masih nunggu, ya nunggu Keputusan Presiden (Keppres) atau apa turun, belum (resmi terbentuk)," kata Bambang, dalam pernyataannya yang dikutip dari CNBC, Senin (11/12).

Adapun saat ini, Bambang mengatakan, draf tim Satgas Gakkum Pertambangan Ilegal telah selesai disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

"Drafnya (Tim Satgas Gakkum Pertambangan Ilegal) sudah, drafnya dari Menko Polhukam kalau nggak salah ya, kita tunggu itu (Keppres)," tambahnya.

Untuk itu, pihak Kementerian ESDM berharap agar presiden dapat menyetujui pembentukan Satgas tersebut, guna menindaklanjuti maraknya aktivitas penambang ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI).

Berdasarkan hasil pemetaan, pemerintah telah mengidentifikasi sebanyak lokasi 2.741 PETI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.215 lokasi telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Bambang menegaskan, perlunya pendekatan khusus dan pembinaan untuk menertibkan praktik-praktik penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat setempat, salah satunya dengan Satgas Penegakkan Hukum. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA