Dukungan tersebut mencakup pembelian rumah komersial, rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan rumah masyarakat miskin.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/12) mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan dapat menggairahkan sektor perumahan sehingga memberikan multiplier effect yang besar serta dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dan 2024.
Untuk hunian dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar, masyarakat dapat menikmati PPN DTP paling banyak atas bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar.
Pembelian rumah yang dilakukan selama periode November 2023 sampai Juni 2024 mendapatkan PPN DTP sebesar 100 persen, sementara besaran insentif untuk periode Juli 2024 sampai Desember 2024 adalah 50 persen.
Kemudian, insentif berikutnya adalah pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) MBR yang ingin memperoleh rumah layak huni dan terjangkau.
Insentif tersebut berlaku selama 14 bulan (November 2023 . Desember 2024) dengan nilai bantuan sebesar Rp4 juta per rumah. Pada bulan November . Desember 2023 diberikan kepada 62 ribu unit, dan di periode tahun 2024 diberikan kepada 220 ribu unit.
BERITA TERKAIT: