Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan bahwa saat ini pihaknya, bersama dengan Kementerian Perindustrian telah melakukan koordinasi intensif untuk membatasi pembangunan smelter nikel baru di dalam negeri.
"Kita lagi komunikasi dan koordinasi sama Kementerian Perindustrian, karena kebanyakan izin keluar dan izin yang tidak terintegrasi, kan ada di sana (Kementerian Perindustrian). Kalau nggak (moratorium smelter nikel), habis kita punya nikel," ungkap Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Senin (23/10).
Arifin menyatakan bahwa moratorium ini akan memengaruhi khususnya smelter nikel kelas dua yang menggunakan proses pirometalurgi, yang menghasilkan produk nikel seperti feronikel (FeNi) dan Nickel Pig Iron (NPI).
Keputusan tersebut diambil sebagai respons atas lonjakan pembangunan smelter nikel yang semakin masif di seluruh negeri, yang dikatakan Menteri Arifin akan berdampak pada habisnya cadangan nikel di Indonesia, khususnya jenis bijih nikel dengan kadar tinggi.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian ESDM saat ini juga telah mengevaluasi pembangunan smelter nikel baru, menyusul komitmen pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan sumber daya mineral nikel dengan lebih baik.
Menurut Staf Khusus Menteri ESDM bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, izin untuk pembangunan smelter nikel kelas dua jenis pirometalurgi tidak akan diberikan lagi.
"Kementerian ESDM sudah ada rencana untuk melakukan pembatasan. Kemudian dari Kemenko Marves, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, itu mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan lagi izin untuk pembangunan smelter jenis untuk proses pirometalurgi untuk nikel kelas 2," jelas Irwandy.
BERITA TERKAIT: