Perpanjangan kebijakan tersebut memungkinkan pembeli rumah untuk mendapatkan rumah tanpa membayar uang muka, selama properti yang dibeli memenuhi kriteria tertentu, terutama terkait rasio kredit bermasalah (NPL) dan pembiayaan bermasalah (NPF).
Dalam pernyataan yang dikeluarkan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, aturan LTV dan FTV yang berkaitan dengan uang muka ini akan berlaku untuk berbagai jenis properti, termasuk rumah tapak, rumah susun, dan rumah kantor.
"Kebijakan LTV dan FTV berlaku bagi semua jenis properti, rumah tapak, rumah susun dan rumah kantor dengan kriteria NPL/NPV tertentu untuk mendorong pertumbuhan kredit sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," kata Perry, seperti dikutip Sabtu (21/10).
Selain itu, BI juga akan memperpanjang pelonggaran ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru hingga akhir tahun 2024. Pelonggaran ini dimaksudkan untuk mendukung pertumbuhan kredit di sektor otomotif, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Dalam kesempatan tersebut, Perry menyoroti pertumbuhan kredit perbankan yang mencapai 8,96 persen (YoY) pada September 2023, yang didorong oleh permintaan pembiayaan otomotif yang mulai meningkat, seiring dengan pertumbuhan positif sektor korporasi.
Secara sektoral, pertumbuhan kredit terutama ditopang oleh sektor jasa dunia usaha, perdagangan, dan jasa sosial. Kebijakan ini juga mendukung pembiayaan syariah yang terus meningkat, mencapai 14,69 persen (YoY) pada September 2023.
Khusus untuk segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dikatakan Perry bahwa pertumbuhan kredit mencapai 8,34 persen (YoY), yang di antaranya didorong oleh penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang semakin meningkat.
BERITA TERKAIT: