Dikatakan Deputi K-MAKI Sumatera Selatan, Feri Kurniawan kepada
Kantor Berita RMOLSumsel, jatuhnya saham perusahaan ini merupakan dampak dari aktivitas perusahaan yang melanggar lingkungan.
"Ini merupakan hukuman (dunia usaha) bagi pelanggar lingkungan, apalagi sebagai perusahaan terbuka. Dunia usaha tahu dan tentu memberi respon terhadap pemberitaan terhadap perusahaan ini," ujar Feri Kurniawan.
Kata Feri, permasalahan lingkungan yang tidak kunjung usai melibatkan perusahaan ini juga tak bisa dilepaskan dari dugaan kongkalikong dengan pejabat daerah setempat.
Apalagi menurutnya, perusahaan seakan begitu kuat dan mengangkangi lembaga eksekutif dan legislatif di daerah. Sehingga tetap bisa menjalankan aktivitasnya meski telah disegel oleh DPRD Sumsel dan Dinas LHK.
"Pemerintah tidak bisa melawan karena bisa jadi ada kongkalikong atau apapun itu bentuknya (konflik kepentingan), sehingga membuat perusahaan bisa semena-mena," ujar Feri.
Hal inilah yang membuat masyarakat merugi, sebab menurutnya tanggung jawab perusahaan sama sekali tidak terlihat dan dirasakan oleh masyarakat.
"Jika boleh diukur, sudah selayaknya warga terdampak pencemaran perusahaan ini mendapatkan kompensasi Rp1 miliar per kepala keluarga (KK)," jelasnya.
Sehingga rontoknya saham RMKE, kata Feri lagi, merupakan bagian lain dari perjuangan masyarakat dan korban terdampak pencemaran lingkungan ini, di tengah ketidaktegasan pemerintah memberi sanksi terhadap PT RMK Energy.
BERITA TERKAIT: