Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mendag Zulhas Pimpin Pemusnahan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 24 Juli 2023, 20:30 WIB
Mendag Zulhas Pimpin Pemusnahan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pimpin pemusnahan produk impor ilegal di Komplek Pergudangan Surya Terang, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin, 24 Juli 2023/Ist
rmol news logo Berbagai produk impor ilegal senilai Rp 12 miliar dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan RI karena melanggar proses importasi.

Pemusnahan produk impor ini dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Komplek Pergudangan Surya Terang, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (24/7).

Totalnya ada 12 jenis produk yang dimusnahkan, yaitu produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, mainan anak, tekstil produk tertentu, tekstil tertentu lainnya, pakaian jadi dan aksesorinya, serta alat ukur air.

“Kami bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian memusnahkan produk ilegal," kata Mendag Zulkifli.

Ia menuturkan, produk-produk yang dimusnahkan masuk ke pasar dalam negeri dengan tidak melengkapi dokumen.

"Produk-produk ini memukul industri dan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, kita mesti mengambil langkah cepat dan tegas di tengah kompetisi yang ketat dunia sekarang,” tegasnya.

Mendag menilai, kemunculan produk impor ilegal dapat mengganggu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri yang memiliki kemampuan luar biasa dan setaraf dengan negara lain.

“Kami terus konsisten memberantas dan memusnahkan barang-barang ini. ini sebagai terapi kejut (shock therapy). Ini tugas yang sangat penting untuk melindungi ekonomi Indonesia," tegasnya.

Lebih lanjut, Mendag Zulkifli Hasan mengapresiasi kerja sama berbagai pihak yang telah memerangi produk ilegal untuk melindungi ekonomi Indonesia.

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut pemeriksaan dan pengawasan di luar pabean (post border) selama 2023 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya.

Pemeriksaan dan pengawasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border).

Kegiatan pemusnahan produk impor ilegal ini turut dihadiri oleh anggota DPR RI Zainudin Maliki, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I Untung Basuki, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur Iwan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jehezkiel Devi Sudarso, serta Kepala Subdit I Indagsi Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Oki Ahadian Purwono.

Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA