Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pekerja Miskin Bisa Bernapas Lega

Iuran BPJS TK Diusulkan Dibayarin Pemerintah

Rabu, 25 Juli 2018, 09:00 WIB
Pekerja Miskin Bisa Bernapas Lega
Foto/Net
rmol news logo Badan Penyelenggara Ja­minan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) mengusulkan kepada pemerintah untuk membayarkan iuran pekerja miskin melalui me­kanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI). Jika ini bisa terealisasi, maka mereka bisa bernapas lega karena bebannya berkurang.

Direktur Utama BPJS TK Agus Susanto mengatakan, banyak pekerja yang belum memprioritaskan iuran BPJS TK sebagai jaminan sosial di kehidupannya. Ada juga pekerja yang peng­hasilannya hanya cukup untuk kehidupan sehari-hari.

"Akhirnya, mereka merasa cukup kalau hanya di-cover oleh BPJS Kesehatan lewat PBI yang dibayarkan pemerintah melalui APBN," katanya di Jakarta, kemarin.

Padahal, manfaat BPJS TK juga bisa melayani pekerja mis­kin. Apalagi, irisan manfaat antara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tipis sekali. Yang membedakan hanya mayoritas anggota BPJS Kesehatan merupakan PBI. Sementara, BPJS TK tidak ada PBI.

"Begitu ada sakit atau ke­celakaan semua ke BPJS Kesehatan yang akhirnya membe­bani likuiditas keuangan BPJS Kesehatan. Mestinya kecelakaan dalam keadaan bekerja wilayah BPJS TK. Jadi, kami usul PBI tidak hanya untuk kesehatan tapi juga ketenagakerjaan," katanya.

Dia mengaku, sudah melaku­kan pembahasan dengan instansi terkait seperti Bappenas, Ke­menterian Keuangan, Kemen­terian Ketenagakerjaan, dan lainnya. Diharapkan program tersebut bisa didanai melalui pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Deputi Direktur Bidang Humas, dan Antar Lembaga BPJS TK Irvansyah Utoh Banja mengatakan, usulan kepada pe­merintah untuk membayarkan iuran pekerja miskin melalui mekanisme PBI banyak man­faatnya. BPJS melihat jumlah pekerja miskin di Indonesia lumayan besar, tetapi belum tersentuh akses jaminan kerja.

Dana yang diusulkan untuk iuran pekerja rentan tersebut sebesar Rp 5,6 triliun. "Nanti­nya mereka cukup membayar Rp 16.800 per bulan untuk dua jenis perlindungan dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," katanya.

Berdasarkan data Tim Na­sional Percepatan Penanggu­langan Kemiskinan (TNP2K) tahun 2017, ada sekitar 40 persen tingkat kesejahteraan masih rendah yaitu sebanyak 28 juta orang. Mereka rata-rata berusia produktif sekitar 15-59 tahun dan sekitar 31 persen dari sektor pertanian.

"Para pekerja tersebut pada umumnya dapat dikategorikan sebagai pekerja rentan. Mereka merasakan dampak kemiskinan dan terhambatnya keberlang­sungan hidup keluarganya," ujarnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku siap untuk membantu iuran pekerja rentan khusus untuk wilayah­nya. Saat ini, pemprov sedang menghitungnya.

"Iurannya itu kan Rp 16.000 per bulan. Paling nggak bantu untuk 600 ribu UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan 300 ribu masyarakat miskin," katanya.

Sementara khusus yang masuk dalam program Ok Oce, dia menargetkan, bisa membantu 42 ribu pelaku UMKM dari target 200 ribu yang bisa ter-cover BPJS. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA