Kenaikan Upah Tak Bisa Puaskan Semua Pihak...

Meski Sesuai Inflasi & Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 November 2017, 08:46 WIB
Kenaikan Upah Tak Bisa Puaskan Semua Pihak...
Foto/Net
rmol news logo Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 yang ditetapkan pemerintah belum bisa memuaskan semua pihak, baik pengusaha maupun buruh. Kendati begitu, pengusaha akan tetap menjalankannya.

Ketua Apindo Hariyadi Su­kamdani mengatakan, meskipun besaran kenaikan upah belum bisa memuaskan semua pihak, tapi kenaikan upah tahun depan sebesar 8,71 persen sudah lebih baik. Sebab, kenaikannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerin­tah (PP) Nomor 7 Tahun 2015.

Dalam aturan tersebut, kenai­kan upah dihitung berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. "Kalau soal upah ini memang tidak pernah memuas­kan. Buruh mintanya tinggi, pen­gusaha maunya lebih rendah," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Kendati begitu, penentuan kenaikan upah sudah lebih baik dibandingkan mengikuti aturan Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003. Dengan aturan yang lama, kenaikan upah di­hitung dari kebutuhan layak hidup, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Namun dalam pelaksanaannya, kadang penetapan upah buruh di luar prediksi pengusaha jika masih menggunakan aturan lama. Misalnya, pernah pada 2012 ada daerah yang menaikkan upah buruh hingga 70 persen.

"Sebelumnya kan memang suka-suka saja, tergantung proses politik di lapangan. Jika begitu perusahaan bisa bubar," jelas Hariyadi.

Meski sudah lebih baik, kata dia, bukan berarti hal ini tidak memberatkan perusahaan. Ke­naikan biaya gaji karyawan memang selalu jadi momok tersendiri, khususnya bagi in­dustri padat karya. Apalagi, komposisi gaji padat karya bisa sampai 70 persen dari pengelu­aran perusahaan.

"Padat karya ini misalnya sepatu, tekstil, dan garmen," katanya.

Menurut dia, kontribusi gaji karyawan terhadap keseluruhan biaya operasional perusahaan terbilang berbeda-beda. Untuk perhotelan mencapai 28 persen - 30 persen.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat Agung Suryamal mengatakan, sebagai pengusaha mendukung penetapan upah selagi kenai­kan masih terjangkau. Karena kemampuan pengupahan juga disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

"UMP realitasnya seharusnya tak memberatkan semua pihak. Terutama, pengusaha jangan sampai terbebani. Karena, kalau pengusaha tak bisa memba­yarkan upah maka yang akan mendapatkan kesulitan adalah buruh," katanya.

Terkait adanya pihak yang tidak setuju dengan penetapan tersebut, ia mengajak, semua pihak terkait juga memahami kondisi ekonomi saat ini. Dia berharap, kondisi ekonomi akan terus membaik, dengan begitu akan mempengaruhi pada kin­erja perusahaan.

Menteri Perindustrian (Men­perin) Airlangga Hartarto mem­inta, para pengusaha manufaktur tidak perlu khawatir dengan adanya kenaikan UMP 2018 yang telah ditetapkan sebesar 8,71 persen. "Besaran ini meru­pakan penjumlahan antara per­tumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional," ujarnya.

Kendati begitu, dia mengakui, kenaikan upah tersebut akan berpengaruh ke sektor industri terutama pada sisi biaya produk­si atau operasional. Untuk itu, upaya yang perlu dilakukan perusahaan adalah melakukan efisiensi.

Menurut dia, harus ada kompensasi yang diberikan kepada industri untuk menutupi lonjakan biaya akibat kenaikan upah. Misalnya dengan biaya energi yang lebih murah dan sistem logistik yang lebih efek­tif. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA