Erwan ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisaris PTPN III (Persero) No. KEP-01/DK/III/2017 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan PTPN III, tertanggal 17 Maret 2017.
Keputusan Dewan Komisaris tersebut menindaklanjuti Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham PTPN III (Persero) No. SK-57/MBU/03/2017 tentang Pemberhentian Direktur Utama Perusahaan Perseroan PT Perkebunan Nusantara III, yang ditandatangani Menteri BUMN, Rini M. Soemarno, tertanggal 17 Maret 2017.
"Penunjukan PLT dilakukan sampai ditunjuknya Dirut Holding Perkebunan Nusantara-PTPN III (Persero) definitif oleh pemegang saham, hal ini dimungkinkan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar," kata Secretary Vice President Holding Perkebunan Nusantara - PTPN III (Persero), Rizal Ariansyah dalam keterangan tertulisnya.
Rizal optimistis manajemen Holding Perkebunan Nusantara-PTPN III (Persero) mampu melanjutkan program transformasi untuk meningkatkan kinerja usaha dan perubahan budaya kerja yang berbasis jujur, tulus, dan ikhlas.
"Kepercayaan pihak eksternal pun termasuk pihak perbankan juga sudah mulai pulih. Buktinya, kami mendapat banyak tawaran pinjaman dari sejumlah bank. Bahkan sudah ada bank swasta domestik dan asing yang telah menandatangani perjanjian pinjaman dengan kami dalam jumlah yang cukup signifikan. Yang pasti kami akan konsisten untuk terus melanjutkan transformasi guna memberikan kontribusi terbaik kepada stakeholders kami," beber Rizal.
Elia Massa Manik seperti diketahui ditunjuk sebagai dirut Pertamina (Persero) yang baru dalam RUPS Pertamina (Persero) pada 16 Maret 2017 lalu.
Menteri BUMN Rini M. Soemarno selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Persero PT Perkebunan Nusantara III kemudian menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberhentian Direktur Utama Perusahaan Perseroan PT Perkebunan Nusantara III
.[wid]
BERITA TERKAIT: