Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Stop Kolonialisasi Freeport!

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/syaroni-5'>SYA'RONI</a>
OLEH: SYA'RONI
  • Sabtu, 04 Maret 2017, 13:17 WIB
Stop Kolonialisasi Freeport<i>!</i>
CEO Freeport McMoRan Inc. Richard C. Adkerson
FREEPORT telah menebar ancaman kepada bangsa dan negara Indonesia. Pemerintah diberikan tempo 120 hari untuk kembali ke Kontrak Karya (KK). Jika tidak dipenuhi maka Freeport akan membawa kasus ini ke Arbitrase Internasional.

Sikap Freeport tak ubahnya seperti VOC di era kolonial. Meskipun sudah 50 tahun mengisap sumber daya Indonesia, Freeport tetap tidak puas dan ingin terus mengeruk kekayaan sebanyak mungkin. Tepat bila Freeport dijuluki korporasi yang rakus.

Menghadapi Freeport yang semakin rakus, mestinya sedari awal pemerintah tidak boleh memberikan toleransi. Penegakan aturan hukum mestinya harga mati yang tidak boleh ditawar oleh Freeport.

Sudah terlalu lama toleransi diberikan kepada Freeport, padahal UU No 4/2009 tentang Minerba sudah menegaskan bahwa Freeport harus membangun smelter. Sayang, perintah itu dianggap sepele dan hingga sekarang Freeport belum juga menuntaskan pembangunan smelter.

Meskipun enggan membangun smelter tetapi Freeport tetap ingin mengekspor konsentrat. Dan lagi-lagi pemerintah memberikan toleransi lagi dengan mengeluarkan PP No 1 Tahun 2017. Sayang toleransi ini ditolak oleh Freeport karena dianggap menyalahi KK.

Sikap Freeport sudah tidak boleh ditolelir lagi. Pilihan cuma dua yaitu membangun smelter atau berubah menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Jika kedua opsi tersebut tidak dipenuhi maka negara harus menindak tegas Freeport.

Tidak boleh ada korporasi yang bisa mengancam kedaulatan Negara Indonesia. Setiap ancaman harus dilawan dengan tegas dan penuh keberanian. Kalau tidak mau memenuhi aturan hukum Indonesia, silahkan Freeport keluar dari Indonesia. [***]

Penulis adalah Ketua Presidium PRIMA (Perhimpunan Masyarakat Madani)

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA