BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Buat Relawan BNPB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 23 Februari 2017, 02:16 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Buat Relawan BNPB
Foto: Istimewa
RMOL. Setiap insan berharap yang terbaik, tapi musti siap menghadapi yang terburuk. Dalam kaitan perlindungan terhadap risiko sosial, BPJS Ketenagakerjaan memberi santunan uang jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada relawan BNPB, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan bantuan 50 buah Alat Pelindung Diri (APD) pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang digelar  di Sleman, Yogyakarta, Rabu (22/2).

Santunan JKK dan bantuan APD diberikan BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili Kepala Urusan Komunikasi Internal, Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Indrajid Nurmukti.

Sekitar 2.500 perwakilan BPBD provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia hadir pada rakernas tersebut. Rakernas juga dihadiri  Bupati Sleman, Sri Purnomo,dan Kepala BNPB, Laksamana Muda TNI (Purn) Willem Rampangilei.

Hadir juga Kepala Bidang Pemasaran Peserta Penerima Upah (KBP-PU), Kacab Yogyakarta Budi Santoso dan Kepala Bidang Pemasaran Peserta Bukan Penerima Upah (KBP-BPU) Kacab Yogyakarta Uus Supriyadi mewakili Kepala Kantor Cabang Yogyakarta Ainul Kholid sebagai cabang kepesertaan.

Menurut Indradjid, BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah bosan menghimbau kepada setiap pengusaha/institusi segera mendaftarkan pekerja atau karyawannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja. Selain diamanatkan  Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU BPJS, pendaftaran pekerja juga sebagai bentuk perlindungan negara dan tanggung jawab perusahaan/institusi atas risiko kerja yang bisa dialami setiap pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri saat ini mengelola 4 (empat) program sesuai amanat UU, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA