Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKB: IUPK Hanya Akal-Akalan Pemerintah Untuk Muluskan Izin Ekspor Freeport

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 31 Januari 2017, 15:43 WIB
PKB: IUPK Hanya Akal-Akalan Pemerintah Untuk Muluskan Izin Ekspor Freeport
Menteri-Wamen ESDM
rmol news logo Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) semenatra tidak punya dasar hukum. PP Nomor 1 Tahun 2017 yang baru diterbitkan oleh Pemerintah juga tidak menyebutkan sama sekali istilah IUPK sementara.

Demikian disampaikan Ketua Pantia Kerja (Panja) Pengawasan Minerba Komisi VII DPR RI, Syaikhul Islam Ali, terkait rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Jonan sebelumnya mengatakan akan mengeluarkan IUPK sementara dalam waktu dekat. IUPK sementara tersebut hanya akan berlaku paling lama enam bulan ke depan.

Syaikhul Islam menuding bahwa penerbitan IUPK sementara hanya akal-akalan Pemerintah untuk memuluskan izin ekspor mineral PT Freeport Indonesia (PTFI).

Dengan diterbitkannya IUPK sementara, sambung politikus PKB ini, perusahaan tambang termasuk Freeport akan memperoleh rekomendasi izin ekspor.

"Semestinya Pemerintah nggak boleh memble hadapi Freeport. Sekali lagi saya tegaskan, Pemerintah khususnya Kementerian ESDM harus konsisten menjalankan peraturan pemerintah yang telah dibuatnya sendiri," tandas lagislator asal Jawa Timur ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA