Untuk hari ini saja, aparat telah menyandera dua penanggung pajak di dua wilayah, yakni di Bandung dan Bintan. Dua orang ini dimasukkan ke Lapas hingga nanti mereka membayar kewajiban tunggakan pajak mereka.
"Nanti begitu dilunasi, 3 sampai 4 jam setelah itu harus dikeluarkan. Kita titipkan di dalam Lapas, ditempatkan di tempat tertentu, tidak sama dengan napi lain," kata Dirjen Direktorat Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Jumat, (30/12).
Gijzeling terpaksa dilakukan petugas karena setelah melalui surat penagihan, setelah statusnya inkrah, tak kunjung dibayar, hingga surat paksa penanggung pajak tak kunjung membayar kewajibannya.
Lebih lanjut Ken mengungkapkan bahwa dalam kasus penanganan gijzeling pernah ada penanggung pajak yeng harus diamankan ke Lapas Nusakambangan.
"Ada yang kita bawa ke Lapas Nusakambangan minggu lalu. Hari ini sudah dibayar," beber Ken.
Saat ini petugas masih mengincar 6 lagi penanggung pajak untuk dilakukan gijzeling atau penyanderaan. 6 penanggung pajak ini tersebar di seluruh Indonesia. Ken menargetnya, kesemuanya akan ditemukan pada pekan ini.
"Karena wilayahnya di seluruh Indonesia, kita butuh waktu. Kalau di Jakarta, hari ini juga bisa kita tangkap semuan," tandas Ken.
[ian]
BERITA TERKAIT: