6 Perusahaan Singapura Diduga Lakukan Kartel...

Sudah Bertahun-tahun Pasang Tarif Layanan Logistik Selangit

Rabu, 14 Desember 2016, 09:53 WIB
6 Perusahaan Singapura Diduga Lakukan Kartel...
Foto/Net
rmol news logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium dugaan praktik kartel yang dilakukan enam perusahaan angkutan barang yang melayani rute Batam-Singapura dan Singapura-Batam. Mereka memasang tarif yang tidak wajar sehingga merugikan pengguna jasa.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan, pihaknya kini tengah menyelidiki dugaan kartel tersebut. "Keenam pe­rusahaan tersebut berdomisili di Singapura. Kami menduga mereka melakukan koordinasi, persekongkolan dalam menetapkan tarif kontainer," ungkap Syarkawi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, dugaan praktik kartel itu dapat dilihat dari tingginya tarif jika dibandingkan pengangkutan barang Jakarta-Singapura, Singapura-Jakarta. Padahal, jarak Batam-Singapura, Singapura-Batam dekat sekali.

Sekadar informasi, dalam pe­nyelidikan awal KPPU Batam, 6 perusahaan menetapkan harga yang sama untuk jasa pengangkutan peti kemas Batam-Singapura yang hanya berjarak sekitar 30 kilometer (km). Ukuran 20 feet ditetapkan seharga 550 ribu dolar AS, dan ukuran 40 feet seharga 750 ribu dolar AS. Harga yang dipatok tersebut, terlalu tinggi bila dibandingkan harga pengangkutan peti kemas rute Jakarta-Singapura yang berjarak sekitar 1.000 km yang hanya sekitar 250 ribu dolar AS. Ada selisih 50 persen antara Batam-Singapura dan Jakarta-Singapura.

"Perbedaaan itu menjadi entry point untuk kita melakukan pe­nyelidikan," ungkapnya.

Syarkawi menuturkan, untuk menyelidiki kasus tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPPUSingapura. Selain itu, pihaknya akan mendorong upaya mempercepat amandemen Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Kami sudah minta DPR mempercepat amandemen Undang-Undang ini supaya KPPU diberi kewenangan untuk memeriksa perusahaan yang ada di luar ketika mereka melakukan praktik anti persaingan yang merugikan perusahaan Indonesia. Mudah-mudahan dewan bisa mengabulkan permintaan kami," harapnya.

Komisioner KPPU Munrokhim Misana menambahkan, 6 pe­rusahaan tersebut diduga telah melakukan praktik kartel penga­palan barang kontainer pada jalur laut tersebut bertahun-tahun.

"Sejak zaman dahulu sudah begitu. Itu merugikan peru­sahaan Indonesia. Kontainer yang di Batam mau masuk ke Singapura mahal banget tarif­nya," ungkapnya.

Saat ditanyakan soal kerugian, Munrokhim mengaku belum mengetahui angka persisnya karena masih dalam proses pe­nyelidikan.

"Masih dalam penyelidi­kan. Yang jelas tarifnya jauh sekali bedanya dengan Jakarta-Singapura, Singapura-Jakarta," tuturnya.

Munrokhim berharap, dengan penanganan kasus ini, tarif bisa turun.

Bentuk Satgas UKM


KPPUbersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah (UKM) membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi kerja sama perusa­haan besar dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Syarkawi mengungkap­kan, Satgas itu dibentuk sebagai tindak lanjut banyaknya pengaduan tindakan semena-mena perusahaan besar terhadap UMKM.

Dia menuturkan, bentuk kemi­traan usaha saat ini, tidak sedikit yang dilandasi oleh kepura-puraan. Tidak lagi sebagai bentuk aksi korporasi yang strategis.

Syarkawi mencontohkan mengenai kerja sama bisnis ayam perusahaan besar dengan UMKM di Semarang, Jawa Tengah. KPPU dapat laporan, pe­rusahaan besar kerap menunda-nunda pembelian ayam dari UMKM sehingga mempengaruhi proses penentuan harga.

"Penundaan pembelian itu merugikan yang kecil. Dalam konteks ini KPPU punya ke­wenangan penegakan hukum di situ. Satgas ini fungsinya menga­wasi aksi itu," kata Syarkawi.

Dia menerangkan, Satgas kemitraan ini akan menjalankan fungsi koordinasi dalam penga­wasan kemitraan ke depan. Di antaranya, melakukan sosialisasi dan advokasi ke para pemangku kepentingan dalam mewujudkan kemitraan usaha sehat. Tujuan­nya, untuk menggerakkan per­ekonomian nasional agar lebih maju lagi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA