Pemerintah dalam waktu dekat ini akan memanggil Facebook datang ke Indonesia membahas tunggakan pajak tersebut. Rencananya, pertemuan itu diagendakan pekan depan.
"Kita serius mengejar pajak Facebook," ungkap Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Muhammad Hanif di Jakarta, kemarin.
Hanif mengungkapÂkan, berdasarkan catatan otoritas pajak, kedua peÂrusahaan global tersebut memiliki pendapatan yang cukup besr di Indonesia dengan nilai mencapai 840 juta dolar AS. Dari jumlah itu, 70 persen di antaranya berasal dari Facebook.
Namun demikian, lanjut Hanif, untuk bisa mengejar potensi pajak terutang dari penghasilan tersebut tidak mudah. Seperti halnya yang dilakukan terhadap Google, pemerintah juga mengalami kesulitan untuk bisa memajaki Facebook. Salah satunya masalah adalah menyangkut payung hukum yang belum meÂmadai.
Hanif mengungkapÂkan, untuk mendapatkan pajak tersebut, pihaknya akan mencoba melakukan pendekatan dengan forÂmula lain. Salah satunya melalui pendekatan negoÂsiasi, atau menggunakan settlement.
Dia menjelaskan, pemeriksaan yang akan diÂlakukan pihaknya berbeda dari biasanya. Nanti akan dilihat total pembayaran pajaknya saja dan nilainya dilakukan secara negoÂsiasi.
Hanif mengancam akan melakukan investigasi jika Facebook mengelak atas tunggakan pajaknya. Hal ini memiliki risikonya yang lebih besar untuk facebook. Sebab jika terbukti, mereka harus membayar pajak seperti biasa ditambah denda dengan tarif umum.
Hanif mencontohkan proses negosiasi dengan Google yang sebentar lagi selesai ini. Jika dilakukan pemeriksaan seperti biasa, Google harus membayar sekitar Rp 5 triliun. PaÂjaknya mencapai Rp 1 triliun ditambah bunga 400 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Pajak Hestu Yoga Saksama menyiapkan aturan yang lebih kuat untuk mengaÂtasi masalah kelemahan hukum terkait penagihan tunggakan pajak perusaÂhaan terkait tekonologi informasi. Salah satunya melalui revisi Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh). Nanti, pemajakan perusahaan over the top (OTT) tidak lagi harus ada badan usaha tetap (BUT). ***
BERITA TERKAIT: