Karena itu, upaya-upaya menindaklanjuti seluruh temuan yang dihasilkan GN-PSDA, khususnya di sektor pertamÂbangan, harus segera dijalankÂan untuk seluruh aspek yang menjadi sasaran GN-PSDA.
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Pradharma Rupang menuturkan, selama ini koalisi memandang bahwa GN-PSDA, khususnya sektor perÂtambangan, lebih menitikberatkan pada aspek penataan izin yang bersifat administratif.
Sementara program tersebut tidak banyak menyentuh persoÂalan substantif lainnya, seperti aspek penegakan hukum terhadap korporasi pemegang izin yang melakukan kejahatan pertambangan.
Koalisi menemukan masih terdapat 1440 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang berstatus Non Clean and Clear (CnC) di Kalimantan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara yang setara dengan 40 persen dari total IUP Non CNC se-Indonesia. "Status CnC juga tidak menjamin IUP bebas dari permasalahan," katanya.
Pradharma menyebutkan, di Kalimantan Barat, 95 persen IUP yang sudah berstatus CnC ternyata tumpang tindihdenÂgan kawasan hutan. Sementara di Sulawesi Tengah, dari 14 IUP CnC yang diinvestigasi masyarakat sipil, empat di antaranya tidak mengalokasikan jaminan reklamasi. Sementara 10 sisanya menempatÂkan jaminan tapi tidak melakuÂkan reklamasi.
"Koalisi juga menemukan 32 IUP di Samarinda yang meninÂggalkan 232 lubang tambang yang tidak direklamasi," imÂbuhnya. Sementara 25 dari 201 IUP CnC di Kalimantan Barat telah lakukan pembukaan lahan sebesar 1.602 hektare dan tidak melakukan reklamasi.
Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Timur, Syaifudin, mengungkapkan pertambanganjuga makin menyaplok kaÂwasan hutan. Koalisi menemukan bahwa 67 persen luasan area pertambangan di Indonesia berada di kawasan hutan, yakni sekitar 26 dari 39 juta hektare.
"Sebanyak 6,3 juta hekÂtare diantaranya ada di hutan lindung dan konservasi," kaÂtanya. Pihaknya mencatat, 90 persen area pertambangan di Indonesia yang berada di hutan produksi tidak memiliki Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yakni 17,6 dari 19,6 juta hektar.
Tak hanya itu, data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa ada potensi kerugian negara sebesar Rp 26 triliundari piutang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pertambangan.
Di Kalimantan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara terdapat 3419 IUP minerba yang memiliki tunggakan PNBP dari pembayaran iuran tetap 2013-2015 hingga Rp 943 miliar. "Belum lagi dengan persoalan lubang tambang di Kaltim yang telah merenggut nyawa 26 korÂban," sebut Syaifudin. ***
BERITA TERKAIT: