Hal tersebut disampaikan Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Alhamid, menanggapi pro kontra pemberian WIUPK kepada ormas kegamaan, Senin (10/6).
Namun begitu, Habib Syakur mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Investasi dan BKPM, Bahlil Lahadalia, tidak antikritik pada organisasi lingkungan yang menyuarakan kehawatiran terjadi kerusakan ekosistem alam akibat aktivitas pertambangan.
Ulama asal Malang Raya tersebut memandang pemberian WIUPK tersebut sudah benar sebagai upaya bersama pemerintah dengan ormas keagamaan dalam mengawasi aktivitas pertambangan dengan tetap menjaga kelestarian alam.
“Ormas keagamaan yang akan mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus harus melibatkan kontraktor profesional agar kelestarian alam tetap terjaga selama operasi maupun pascaoperasi tambang,” ujarnya, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Senin (10/6).
Adapun soal munculnya tudingan dari organisasi lingkungan yang menilai tetap terjadi kerusakan alam akibat operasi tambang oleh kontraktor profesional harus dijawab oleh pemerintah, bahwa ketika konsesi lahan diberikan pada ormas keagamaan tetap terjaga kelestariannya melalui reklamasi dan wajib memperhatikan Amdalnya.
“Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara langkah positif pemerintah menjaga kelestarian alam pascaoperasi tambang,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: