Menkeu Mudahkan Wajib Pajak Yang Mau Kejar Tebusan Murah

Keluarkan PMK Tax Amnesty

Selasa, 27 September 2016, 09:06 WIB
Menkeu Mudahkan Wajib Pajak Yang Mau Kejar Tebusan Murah
Foto/Net
rmol news logo Pemerintah membuktikan janjinya, memberikan kelonggaran pengampunan pajak (tax amnesty) periode pertama. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan payung hukum baru, membolehkan wajib pajak menyerahkan syarat administrasi sampai akhir tahun, dari sebelumnya yang dibatasi 30 September 2016.

Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2016, merevisi PMK Nomor 118 Tahun 2016 mengenai Pelaksanaan Undang-undang Pengampunan Pajak.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, kebijakan ini diambil pemerintah setelah melihat tingginya mi­nat wajib pajak dalam mengikuti tax amnesty pada periode pertama.

"Waktu periode pertama su­dah mepet. Makanya untuk dokumen dimudahkan, diberi­kan kesempatan sampai akhir tahun. Untuk yang berminat, yang penting menyampai­kan uang tebusan dan Surat Pernyataan Harta (SPH)-nya dahulu," kata Mardiasmo di Jakarta, kemarin.

Walaupun dokumen boleh nyusul, lanjut Mardiasmo, laporan yang disampaikan harus jelas. Jika ternyata wajib pajak tidak lengkap dalam memberi­kan keterangan jumlah aset, dan baru dilaporkan pada periode berikutnya maka akan dikenakan tarif mengikuti periode yang berlaku.

Sekadar informasi, tebusan pada periode I(Juli-September) hanya 2 persen, dan untuk repa­triasi modal 4 persen. Nilai itu paling rendah sehingga sangat diminati. Sementara itu, nilai tebusan periode II(Oktober-Desember) sebesar 3 persen dan repatriasi modal 6 persen, dan periode ke III (Januari-Maret 2017) sebesar 5 persen dan re­patriasi modal 10 persen.

Selain merevisi PMK Nomor 118, pemerintah juga merevisi PMK Nomor 127 terkait ketentuan pembubaran special purpose vehicle (SPV) atau perusahaan cangkang dari para pemiliki dana yang mengikuti program pengampunan pajak terutama repatriasi, menjadi PMK nomor 142 Tahun 2016. Menurut Mardiasmo, dengan revisi tersebut, SPV masih bisa beroperasi. Sehingga, wajib pa­jak hanya perlu mendeklarasikan aset yang bersangkutan.

"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan merilis Pera­turan Direktorat Jenderal Pajak (Perdirjen) sebagai turunannya," jelasnya.

Namun demikian, Mardiasmo masih belum bisa memastikan apakah Perdirjen yang dikeluar­kan hanya satu yang menaungi kedua revisi tersebut atau dipisah menjadi dua Perdirjen.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan, yang diperpanjang hanya proses administrasi, bukan perpanjangan periode pertama.

"Jadi, periode pertama pembayaran sampai September, formulirnya bisa disampaikan hingga 31 Desember," tegasnya.

Dia menyebutkan, sampai dengan kemarin, deklarasi harta dan repatriasi harta dalam program tax amnesty sudah tembus diki­saran Rp 1.776 triliun. Uang tebusan yang diterima negara mencapai Rp 53,6 triliun.

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menilai positif kelonggaran administrasi yang diberikan pemerintah.

"Niatnya baik untuk me­mudahkan. Itu bisa dipahami karena pemerintah berpacu dengan waktu untuk mencapai target tax amnesty," ujarnya.

Hendrawan tidak mau berspekulasi apakah langkah pemerintah tersebut efektif atau tidak.

"Kita lihat saja apakah para wajib pajak akan berbondong-bondong ikut tax amnesty atau kembali mengulur waktunya," katanya.

Dubes Mau Ikut Tax Amnesty

Pengusaha nasional yang kini menjadi Duta Besar Indonesia untuk Polandia Peter F Gontha, kemarin mendatangi kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu di Jalan Jen­deral Gatot Subroto, Jakarta. Peter melakukan konsultasi untuk ikut tax amnesty.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Sakli Anggoro mengungkapkan, konsultasi pajak yang disampaikan Peter antara lain tata cara pelaporan dan tata cara penghitungan tax amnesty.

Menurut Sakli, pihaknya telah memberikan penjelasan kepada Peter dengan jelas. Termasuk, kelonggaran tax amnesty periode pertama.

"Kita sudah sampaikan, yang penting bapak hitung dulu, disetor, nanti kalau ada yang kurang, bapak laporkan. Kan bisa menyusul dokumennya. Yang penting kan bayar dan lapor SPH (Surat Pernyataan Harta)," pungkasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA