Bankir Desak Bank Sentral Terbitkan Aturan E-Wallet

Penawaran Jasa Transaksi Uang Elektronik Makin Menjamur

Senin, 29 Agustus 2016, 08:33 WIB
Bankir Desak Bank Sentral Terbitkan Aturan E-Wallet
Foto/Net
rmol news logo Guna memberikan perlindungan dan keamanan saat bertransaksi, bankir kompak meminta Bank Indonesia (BI) segera mengeluarkan kebijakan yang mengatur transaksi non tunai melalui dompet elektronik (e-wallet). Sebab, semakin banyak jasa yang menawarkan e-wallet sehingga dikhawatirkan bisa merugikan konsumen.
Menurut Direktur Riset Kenta Institute Eric Sugandi, regulasi soal e-wallet memang harus segera dikeluarkan. Karena jika tidak, laju bisnis tersebut tidak bisa direm, dan buntutnya, keamanannya tidak terjamin.

Selain itu, sambung Eric, kebijakan BI juga dibutuhkan karena memang baru sekelom­pok kecil nasabah perbankan yang punya pemahaman baik soal e-wallet. "Biasanya mereka yang bisa memanfaatkan e-wallet terutama dari kalangan urban kelas menengah atas, generasi yang relatif muda yang paham teknologi," kata Eric saat dihubungi Rakyat Merdeka.

Eric melanjutkan, selalu ada risiko operasional yang berkait dengan teknologi. Sehingga jika perusahaan pengelola e-wallet tersebut masih start up, timbul kekhawatiran perusahaan terse­but belum mampu memitigasi risiko jika masalah terjadi ke­mudian hari.

Direktur Digital Banking and Technology Bank Mandiri Rico Usthavia Frans mengamini, perlu ada pengaturan untuk pendirian dan penggunaan e-wallet . Bank Mandiri mendorong agar peru­sahaan di luar non bank untuk menggunakan jasa perbankan dalam proses pembayaran di e-wallet , karena bank lebih ber­pengalaman dalam melakukan sistem pembayaran.

Kini, Bank Mandiri tengah berdiskusi dengan Bank Sentral untuk mengatur pergerakan pendirian e-wallet yang tak terafiliasi dengan bank. Namun, bank berlogo pita kuning terse­but membuka peluang untuk bekerja sama dengan perusahaan non bank dalam proses pemba­yaran secara non tunai.

Pasalnya, di tengah maraknya perdagangan elektronik atau e-commerce menjadikan peng­guna e-wallet semakin banyak dengan jumlah penyimpanan uang sekitar Rp 100-Rp 200 ribu per akun.

Vice President Electronic Channel Development PT Bank Mandiri Tbk Budi Hartono pun mengusulkan agar ada pen­gaturan pada e-wallet untuk perlindungan konsumen, men­jaga likuiditas dan transparansi data. Apalagi e-wallet salah satu wadah menampung dana masyarakat.

"Bank yang menghimpun dana diatur, seharusnya e-wallet juga (diatur). Setidaknya, e-wallet harus memiliki aturan main seperti uang elektronik (e-money)," ucapnya.

Pada bisnis uang elektronik, lanjut Budi, BI mengatur batasan limit untuk e-money terdaftar dan tidak terdaftar, aturan fungsi uang elektronik harus multipur­pose bukan singlepurpose seperti uang elektronik dapat digunakan untuk bayar tol, naik kereta, dan bis umum.

Senada, Kepala Divisi Kartu Kredit PT Bank Central Asia (BCA) Tbk Santoso menuturkan, perlu ada penyesuaian limit pada dompet elektronik. Ia mengusul­kan batasan limit untuk e-wallet yang tidak terdaftar maksimal sebesar Rp 5 juta, sedangkan e-wallet yang terdaftar maksimal sebesar Rp 10 juta.

"Ini untuk mendorong kon­sumen meningkatkan transaksi non tunai," ujarnya kepada Rakyat Merdeka.

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan, keamanan jadi isu utama dalam pengaturan e-wallet. Soalnya, e-wallet merupakan uang nyata da­lam bentuk elektronik, sehingga konsumen perlu perlindungan. "Misalnya, BI akan mengatur batas plafon atau limit pada e-wallet. Jangan sampai konsumen terlalu banyak menyimpan uang di e-wallet," kata Ronald yang enggan menyebutkan maksi­mal limit yang pantas untuk e-wallet.

Saat ini penerbit e-wallet tak hanya perusahaan jasa keuangan tapi juga telekomunikasi, trans­portasi dan perdagangan online (e-commerce). Sebut saja e-pay milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Mandiri Click Pay milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, DOKU Wallet milik PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, serta GO-PAY pada aplikasi ojek online Go-Jek yang menggandeng sejumlah bank untuk kepentingan top up melalui fitur pembayaran terse­but. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA