"Pada dasarnya mereka (FITRA) hanya salah paham. Landasan tax amnesty sudah jelas ada dalam UUD 1945, yakni pasal 23A. Dengan begitu tentu penerapannya adalah konstitusional," kata Guru Besar Administrasi Perpajakan FISIP UI Prof Gunadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/6).
Karena berdasarkan UUD 45, maka kebijakan tersebut menurut Gunadi tidak bisa ditolak. Dia menduga kelompok yang salah paham dengan penerapan tax amnesty seperti Fitra, mungkin akibat pemahamanan tidak adil, karena memang tax amnesty pada dasarnya ialah bentuk pengampunan pajak bagi para penyimpang pajak melalui prosedur tebusan, bukan dengan hukuman pidana.
Dia menambahkan, pada dasarnya penerapan tax amnesty bila dilihat manfaatnya, tentu banyak bermanfaat bagi bangsa dan negara Indonesia, termasuk untuk pemasukan negara yang bisa dimanfaatkan bagi pembangunan.
Manfaat lainnya adalah terkait redistribusi ekonomi yang bisa menjadi lebih baik dengan adanya tax amnesty ini.
"Kalau berhasil tentu akan membaik terhadap redistribusi ekonomi," kata dia.
Adanya repatriasi modal dari program tax amnesty bisa membiayai pembangunan infrastruktur, sehingga menciptakan multiplier effect besar. Aktivitas ekonomi akan terus bergulir dengan adanya pembangunan infrastruktur, manufaktur, properti, dan lain-lain sehingga mampu meningkatkan pajak penghasilan.
Pajak penghasilan inilah yang menjadi kunci bagi pemerataan ekonomi. Belum lagi dari para wajib pajak baru yang mendeklarasikan asetnya, merepatriasi modal dari luar negeri, hingga 60 jutaan pengusaha UKM.
"Dengan begitu tentu akan meningkatkan pembangunan ekonomi ke arah yang lebih baik," ujarnya.
BERITA TERKAIT: