"Saya lagi berpikir kenapa sih kita ikuti Belanda, ikuti penjajah. Dulu Belanda, rumah tinggal itu dikenakan pajak, harusnya rumah tinggal rakyat enggak ada satupun bayar pajak, PBB sebetulnya," ujar Ahok di Balai Kota, Rabu (25/5).
Meski begitu, dia menuturkan penghapusan ini akan dilakukan bertahap. Orang nomor satu di Jakarta itu menyebut penghapusan sudah diterapkan tahun lalu dimana bangunan atau rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar tidak akan ditarik pajak.
"Hari ini kita baru gratiskan PBB yang dibawah Rp 1 miliar, karena penghasilan kita enggak cukup bangun infrastruktur begitu banyak," jelas Ahok.
Jika ada bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar akan tetap dikenakan pajak. Sebab, katanya, anggaran guna membangun infrastruktur di Jakarta tidak cukup jika tidak diimbangi dengan penarikan pajak.
Namun, Ahok mamastikan bangunan di Jakarta bisa gratis dari pajak jika ada dana dari kewajiban tambahan perusahaan yang ingin mengajukan izin pembangunan atau kenaikan Koefisiensi Luas Bangunan (KLB). Dia mencontohkan, seperti kewajiban tambahan yang dibebankan kepada pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
"Kalau ada kewajiban tambahan reklamasi saya hitung, dia (pengembang reklamasi) jadi jual tanahnya saja kita dapat Rp 28 triliun. kalau nilai jualnya 10 tahun, per tahunnya 10 persen saya sudah bikin simulasi, kita bisa dapat Rp 178 triliun dari kontribusi tambahan ini," pungkas Ahok.
[wah]
BERITA TERKAIT: