Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan dengan pemberlakuan opsen pajak mulai 5 Januari 2025, Pemko Medan menerima langsung sebesar 66 persen dari pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Dengan adanya kebijakan ini Pajak Kendaraan Bermotor yang dibayar masyarakat akan langsung kembali ke Pemko Medan sebesar 66 persen," ujarnya.
Optimaliasi pendapatan ini akan diimplementasikan dengan menggelar operasi pajak kendaraan bermotor secara rutin di Kota Medan. Menurutnya, operasi ini bukan untuk memberikan hukuman, melainkan mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraannya.
"Dalam operasi itu, penunggak pajak kendaraan bermotor akan langsung diarahkan untuk melakukan pembayaran pada Mobil Pelayanan Samsat Keliling Provinsi yang juga akan hadir di lokasi operasi," ujarnya.
Pengendara yang belum bisa membayar atau melunasinya diberi surat teguran. Selain teguran, surat itu memberikan batas waktu 14 hari kepada pengendara untuk menunaikan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
BERITA TERKAIT: