Hal itu ditegaskan Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, usai rapat kerja bersama pemerintah membahas kebijakan keuangan negara.
Misbakhun menuturkan, Komisi XI DPR telah mendengarkan penjelasan dari Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tentang implementasi sistem Coretax atau perpajakan digital.
"Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Senin, 10 Januari 2025.
Selanjutnya, legislator dari Fraksi Golkar ini menyebut Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN 2025.
Kemudian, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah Pelayanan terhadap Wajib Pajak.
Poin selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak tidak mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada 2025.
"Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, dalam rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperkuat Cyber Security,” jelasnya.
Lalu, Direktorat Jenderal Pajak melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR secara berkala.
Dan terakhir, Direktur Jenderal Pajak akan menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI paling lama 7 hari kerja.
BERITA TERKAIT: