Anggota Komisi V dari Fraksi Nasdem Ahmad M Ali berpendapat posisi Kementerian Perhubungan sebagai regulator tidak mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang jelas dalam proyek megastruktur berbiaya Rp 73 triliun tersebut.
"Kementerian Perhubungan tidak ubahnya seperti penonton saja menyaksikan para "pemain" menjalankan proyeknya," kata Mat Ali, demikian Ahmad M Ali disapa, kemarin.
Dia mengingatkan agar jangan sampai keputusan membangun megaproyek kereta cepat ini dibuat gegabah dan tergesa-gesa. Pasalnya mekanisme regulator dan supervisi kereta cepat beririsan dengan kementerian lainnya.
"Perlu dikaji kembali kalau tetap mau melanjutkan. Yang bertanggung jawab seharusnya Menteri Perhubungan bukan Menteri BUMN. Jadi Menteri Perhubungan jangan hanya tukang stempel mengeluarkan izin, tapi pada akhirnya tidak ikut mengawasi," tutupnya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: