Tolak PP No 78, Massa Buruh akan Kepung Istana Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 29 Oktober 2015, 12:16 WIB
Tolak PP No 78, Massa Buruh akan Kepung Istana Negara
rmol news logo Massa elemen buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah (KAU) sudah berkumpul di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, siang ini (Kamis, 29/10) untuk menggelar mimbar rakyat.

Hal itu ditegaskan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui keterangan persnya di Jakarta.

Dikatakannya, bagi buruh Indonesia, PP Pengupahan No 78 /2015  yang baru disahkan oleh Presiden Jokowi adalah bencana besar. Bagaimana tidak, pendapatan buruh Indonesia yang berbasis upah minimum hanya sebesar Rp 1,1 juta- Rp 2,9 juta akan makin jauh tertinggal dari negara-negara lainnya seperti Filipina, Thailand, China yang upahnya telah mencapai Rp 3,5 - Rp 4 jutaan.

"Protes buruh terhadap PP 78 ini bukan hanya pada kontennya, melainkan pada proses penetapanya yang tidak melibatkan dan mendengarkan aspirasi kaum buruh," tegas Said Iqbal.

Said juga menyatakan, isi dari PP Pengupahan sengaja diterbitkan beberapa hari jelang penetapan upah minimum dan bagian dari paket ke IV kebijakan ekonomi Jokowi dengan tujuan untuk membatasi kenaikan upah minimum sesuai pesanan para pengusaha tertentu.

Melalui PP Pengupahan no 78 ini, lanjut Said, penetapan upah minimum oleh gubernur/bupati tidak lagi menggunakan acuan utama yang diatur dalam pasal 84 ayat 4 UU Ketengakerjaan No 13/2013. Gubernur/bupati diyakini hanya menetapkan upah minimum berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan berbasis survey Kebutuhan hidup layak (KHL) tahun sebelumnya dan angka pertumbuhan ekonomi serta produktivitas dan tentu saja angka inflasi yang tidak lebih 10-11 persen.

Menurut Said, pemerintah seharusnya merespon keinginan buruh merevisi KHL. Sayangnya, pemerintah malah menghilangkan komponen KHL dalam formula penetapan kenaikan upah minimum.

"PP Pengupahan 78 ini juga mereduksi peran dan  partisipasi serikat buruh dalam penetapan upah minimum, karena sudah di tetapkan melalui formula pasti dan menapikan rekomendasi dari serikat buruh," imbuhnya.

Untuk itu, tegas Said, KAU yang terdiri dari berbagai elemen buruh se Indonesia menyatakan perlawanan mereka  terhadap pemerintah dengan bertahan di Istana Negara hingga Menang pada aksi nasional Jumat besok (30/10). Dilanjutkan aksi dan mogok daerah pada 2-10 November 2015 serta long march jalan kaki Bandung-Jakarta.

Gerakan buruh juga akan ditunjukkan dengan menggelar aksi mogok nasional melumpuhkan kawasan industri, pelabuhan, jalan tol dan bandara pada 18 -20 November 2015.

"Dalam aksi tersebut, tuntutan pun kami tegaskan, yakni melakukan perlawanan kepada Presiden Jokowi sampai Presiden Jokowi membatalkan PP Pengupahan tersebut," ujar Said.

Said menambahkan, buruh dan elemen rakyat lainnya akan terus melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA