Labor Institute Indonesia (LBI) atau Institut Pengembangan Kebijakan Alternatif Perburuhan menilai pemerintah Jokowi belum sepenuh hati merealisasikan 'Tri Layak Rakyat Pekerja', yaitu kerja layak, upah layak, dan hidup layak.
"Padahal tri layak bagi pekerja di dalam dan luar negeri tersebut adalah tiga hal yang dikampanyekan Presiden Joko Widodo saat pencalonan presiden tahun lalu.
Analis Ekonomi dan Politik LBI, Andy William Sinaga dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (8/10) memaparkan, pelanggaran terhadap UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dalam bentuk mem-PHK dan mendemosi pemimpin SP masih sering terjadi.
"Padahal pemerintah telah meratifikasi konvensi ILO No. 87 tentang hak untuk berorganisasi," jelas Andi dalam rangka memperingati Hari Kerja Layak Sedunia atau "International World Day for Decent Work" yang jatuh pada kemarin (Rabu, 7/10).
Selain itu, kata dia, pemerintah belum dapat memberikan jaminan kepastian kerja seiring masih banyaknya praktek-praktek outsourcing terselubung di dunia industri.
Secara sederhana, imbuh Andi menjelaskan, kerja layak adalah pekerjaan yang dilakukan atas kemauan atau pilihan sendiri, bergaji atau memberikan penghasilan yang cukup untuk membiayai hidup secara layak dan berharkat, serta terjamin dari keamanan dan keselamatan fisik maupun psikologis.
[wid]
BERITA TERKAIT: