Sementara Pengadilan NeÂgeri Jakarta Utara dalam amar putusannya Nomor 305/Pdt.G/BANI/2014/PN Jakut pada 30 September 2014 mengabulkan permohonan dari SeaWorld untuk membatalkan keputusan Badan Arbitarse Nasional InÂdonesia (BANI).
Kuasa hukum SeaWord PeÂter Kurniawan mengatakan MaÂjelis Hakim PN Jakut meÂnilai ada yang tidak benar dalam proses pemeriksaan peÂrkara di BANI sehingga terbit Putusan BANI. Badan arbitrase dituding hanya mempertimÂbangkan saksi- saksi dari pihak PT. Pembangunan Jaya Ancol (PJA) saja dan tidak memperÂtimbangkan saksi dari pihak SeaWorld. “Amar putusan BANI No. 513 melebihi perÂmintaan pemohon Arbitrase, ini jelas dalam hukum harus dibatalkan,†cetus Peter di Jakarta. kemarin.
Sebagaimana diketahui, terÂkait perjanjian Pembangunan dan Pengelolaan Sea World anÂtara PT. Pembangunan Jaya Ancol dengan PT. SeaWorld, PT. PJA melalui permohonan kepada Majelis Arbitrase berÂupaya untuk menghilangkan hak opsi perpanjangan jangka wakÂtu pengelolaan yang dimiÂliki PT. Sea World Indonesia. Tapi, BANI melebihi dari apa yang dimohonkan oleh PT. PJA yang cenderung bersifat ComÂdemnatoir (menghukum) yang meminta SeaWorld untuk meÂnyerahkan bangunan Under Seaworld Indonesia termasuk peralatan serta fasilitas dan barang inventaris lainnya
“Pada perjanjian awal meÂmang kami mendapatkan hak pengelolaan selama 20 tahun, akan tetapi ada Hak Opsi yang diberikan oleh PT. PJA untuk memperpanjang jangka waktu pengelolaan selama 20 tahun lagi,†cetus Peter.
Sementara pengusaha CiÂputra mengaku sedih dengan konflik di Seaworld ini. "Saya tentu menyesal sekali. Saya waktu itu yang tanda tangan saya sudah susun hati-hati sekali," katanya. ***
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google