Rencana Kenaikan Royalti Batubara Dinilai Tak Tepat Waktu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 07 April 2014, 19:05 WIB
rmol news logo Pemerintah berencana menaikkan royalti batubara untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), melalui revisi Peraturan Pemerintah 9/2012 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam rancangan perubahan PP tersebut, royalti batubara untuk IUP akan dinaikan menjadi 10-13,5 persen. Langkah pemerintah tersebut dinilai tidak tepat waktu karena dilakukan saat harga batubara sedang anjlok. Banyak perusahaan batubara saat ini yang memiliki harga jual jauh lebih rendah dari biaya pokok produksi.

Demikian pandangan Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan (Perhapi), Budi Santoso, saat dihubungi di Jakarta.

Menurutnya, dampak rencana kenaikan tersebut mengakibatkan meningkatnya jumlah masyarakat yang akan kehilangan pekerjaan, karena perusahaan tidak bisa beroperasi lagi. Usaha pendukung kegiatan pertambangan pun ikut terseret. Kontraktor maupun penyedia jasa lainnya.

"Kebijakan ini tidak pro poor dan pro job seperti yang selalu didengungkan pemerintah," kata Budi.

Ia mencontohkan, untuk perusahaan batubara dengan GAR 3.500, biaya pokok produksinya mencapai 33-35 dolar AS per ton. Sementara harga batubara 20 dolar AS per ton. Padahal, pengusaha batubara baru bisa meraup untung atau ekonomis, jika harga batubara dengan kadar tersebut dijual pada kisaran harga 40-45 dolar AS per ton. Ia menyebut keinginan pemerintah menaikan royalti batubara IUP tersebut merupakan upaya kompensasi atas pendapatan negara yang hilang akibat kebijakan hilirisasi dan pelarangan ekspor mineral.

"Pemerintah berupaya melakukan improvisasi atas kompensasi mineral. Tapi ini (improvisasi) yang salah," demikian Disan, sapaan akrabnya.

Pemerintah, lanjut dia, hanya melihat dari sudut pandang pendapatan negara dengan cara menaikan royalti. Padahal, seharusnya tidak hanya melihat dari sisi pendapatan negara tetapi harus dilihat dari manfaat ekonomi dan multiplier effect dari kegiatan usaha pertambangan batubara.

"Jangankan dinaikan (13,5 persen) setara PKP2B, yang tujuh persen saja masih banyak pengusaha yang harus gulung tikar,” imbuhnya.

Selain karena panik akibat pendapatan negara yang tergerus dari sektor mineral, kebijakan ini juga karena ada kesalahan pandangan terkait batubara. Batubara hanya dipandang sebagai komoditi pertambangan semata. Padahal, batubara adalah sumber energi dan lebih murah dibandingkan minyak. Karena itu, seharusnya yang dikedepankan adalah pemanfaatannya. Dengan menaikan royaltI, maka cost juga akan naik. Dengan biaya produksi yang naik, maka striping ratio akan turun praktis batu bara yang diambil akan sedikit.

"Jadi jangan berpikir bahwa cadangan tersisa masih banyak sehingga dari sisi konservasi akan bagus. Itu (cadangan sisa) juga tidak bisa ditambang, tidak ekonomis apalagi kalau harganya masih seperti sekarang ini," terangnya.

Sementara itu, Presiden Direktur Reswara, Harry Asmar mengatakan, motif pemerintah menaikan royalti dan berharap terjadi peningkatan pendapatan negara bukan pajak, akan berseberangan dengan kenyataan di lapangan. Sebab yang terjadi justru pemerintah akan disibukan dengan persoalan baru yakni meningkatnya jumlah penangguran.

"Karena adanya PHK, kerusuhan akan terjadi, dan tambang illegal juga akan semakin marak," ujarnya.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA