Salah satu kebijakan yang ditempuh ialah mempercepat pelaporan data kredit dan pembiayaan yang telah lunas dari sebelumnya maksimal satu setengah bulan menjadi paling lambat hanya tiga hari kerja.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan mempermudah proses penilaian pembiayaan perumahan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi, sehingga menjadi lebih cepat, akurat, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Menurutnya, percepatan pembaruan data di SLIK menjawab keluhan masyarakat yang sempat terhambat saat mengambil KPR, karena waktu tunggu SLIK yang lama setelah melunasi kredit.
"Sekarang tiga hari sudah harus bisa ada informasi lunas," kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini di Kantor OJK, Jakarta, Senin 6 Juli 2026.
Selain itu, OJK juga menerapkan batas minimum (threshold) nominal kredit sebesar Rp 1 juta dalam informasi debitur SLIK. Kebijakan ini bertujuan agar data yang digunakan dalam proses penilaian kredit menjadi lebih relevan dan proporsional.
"Kemudian yang kedua, penerapan threshold nominal kredit di atas Rp1 juta pada informasi debitur SLIK, ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses pilihan kredit tetap relevan dan proporsional," ujarnya.
Kiki menegaskan, kedua kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem pelaporan kredit agar semakin berkualitas dan mampu mendukung pertumbuhan pembiayaan nasional.
Dengan demikian pembiayaan dapat tetap prudent, tapi semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
"Jadi inilah sebenarnya esensi membangun kredit reporting sistem yang lebih kredibel untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional," pungkas Kiki.
Berdasarkan data OJK, SLIK saat ini melayani 2.169 pelapor dari berbagai sektor jasa keuangan. Rata-rata permintaan informasi debitur mencapai sekitar 31 juta inquiry setiap bulan, dengan rekor tertinggi sebanyak 35,3 juta inquiry pada April 2026.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: