DPR: BKDI Perlu Dievaluasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 27 Maret 2014, 19:08 WIB
DPR: BKDI Perlu Dievaluasi
foto: net
rmol news logo Perlu dilakukan evaluasi atau pengkajian terhadap Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). Pengkajian ditujukan untuk menilai benar-tidaknya komplain sebagian anggota masyarakat bahwa keberadaan bursa ini merugikan pengusaha kecil menengah dalam hal bursa perdagangan timah.

Demikian disampaikan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, kepada wartawan, beberapa waktu lalu (Kamis, 27/3). Hal senada diutarakan Ketua Komisi VI,  Airlangga Hartarto, yang menegaskan perlu evaluasi untuk akuntabilitas penunjukan dan evaluasi dampaknya terhadap ekspor timah.

Airlangga mengatakan, BKDI memang memonopoli perdagangan timah seperti yang diamanatkan oleh Kementrian Perdagangan. Namun, Airlangga menilai, seharusnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tidak hanya menunjuk perusahaan swasta saja, tetapi juga melibatkan BUMN dalam bursa komoditas timah.

"Seharusnya melibatkan BUMN. Saat ini BUMN masih belum diberi kesempatan memperdagangkan timah," tegas Airlangga, di kesempatan lain.

Sementara Hendrawan Supratikno mengatakan, asesmen perlu dilakukan bila memang terbukti merugikan masyarakat dan pemasukan negara, sebagai akibat dari maraknya penyelundupan-penyelundupan timah ke luar negeri.

Ditanya perihal peluang dibubarkannya BKDI jika pada terbukti menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara, Hendrawan mengatakan, tata niaga baru tanpa persiapan baik hanya akan melahirkan siluman baru.

"Akhirnya yang kecil jadi korban, lepas dari mulut singa jatuh ke mulut buaya. Karenanya diperlukan audit menyeluruh tentang para pelaku bisnis ini," ucapnya.

Evaluasi BKDI disuarakan anggota Dewan belakangan ini. Masih maraknya penyelundupan disinyalir akibat celah hukum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 32 tahun 2013 tentang Ketentuan Ekspor Timah. Dalam Permendag itu, timah batangan diperdagangkan melalui Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) sejak 30 Agustus 2013. Sedangkan Timah dalam bentuk lainnya mulai diperdagangkan di bursa mulai 1 Januari 2015. Adapun timah solder tidak diatur.

Di sisi lain, ada suara-suara pengusaha kecil dan menengah yang mensinyalir adanya monopoli perusahaan-perusahaan besar sebagai promotor di BKDI. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA