Menhut Dan Mentan Kok Tidak Kompak Soal Moratorium Hutan

Jumat, 05 April 2013, 07:55 WIB
Menhut Dan Mentan Kok Tidak Kompak Soal Moratorium Hutan
ilustrasi, Hutan
rmol news logo .Kementerian Kehutanan memastikan moratorium izin tebang hutan akan diperpan­jang. Saat ini, sedang menung­gu pe­rubahan Instruksi Presiden (Inpres).

Menteri Kehutanan (Men­hut) Zulkifli Hasan memas­ti­kan moratorium izin tebang hu­tan akan diperpanjang.

”Mei nanti, moratorium ini ber­akhir. Saya setuju untuk te­tap dilanjutkan,” katanya di Ja­karta, kemarin.

Namun, politisi Partai Ama­nat Nasional (PAN) ini menga­takan, perpanjangan mora­to­ri­um ini masih harus menunggu perubahan Inpres.

Untuk diketahui, moratorium  tercantum dalam Inpres No.10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Pe­nyempurnaan Tata Kelola Hu­tan Alam Primer dan Lahan Gam­but. Sedangkan morato­rium izin tebang hutan ini akan segera berakhir pada 20 Mei 2013.

Zulkifli mengklaim, dengan adanya moratorium ini, kawa­san konservasi hutan bisa ter­jaga dan mengurangi laju defo­restasi. Bahkan, ia juga mene­gaskan mo­ratorium terbukti tidak meng­ganggu laju pereko­nomian.

“Dulu para pelaku usaha pro­tes ada moratorium ini, tapi ter­bukti dengan aturan ini ekono­mi kita tetap tumbuh di atas enam persen, men­jadi nomor dua yang tertinggi di dunia,” ujar bekas anggota DPR itu.

Dia kembali menegaskan, mo­ratorium izin tebang hutan bukan untuk menghambat in­vestasi sektor kehutanan, tapi untuk menata kawasan hutan. Bahkan, menurutnya, dengan adanya moratorium ini, hutan tidak lagi bisa dieksploitasi. In­vestasi sektor kehutanan bisa dilakukan di lahan-lahan hutan yang kritis.

Dia menambahkan, morato­rium ini bukan bertujuan untuk melarang orang berusaha di In­donesia melainkan untuk men­jaga hutan alam primer dan la­han gambut agar tidak rusak. Tapi, dia belum mau menye­butkan berapa lama perpanja­ngan moratorium ini nantinya.

Ia hanya memastikan mora­to­rium perlu diperpanjang un­tuk melestarikan kawasan hu­tan dari ancaman deforestasi dan kerusakan hutan.”Sumber daya hutan adalah sumber ke­hidupan kita. Kalau hutannya bagus, lingkungan tetap terjaga baik, ekonomi tumbuh, dan usaha bisa maju,” katanya.

Dia menegaskan, akibat mo­ratorium, laju deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia saat ini telah menurun sangat signifikan. Dari 3,5 juta hektare rata-rata per tahun dari tahun 1996 sampai 2003, saat ini men­jadi 450 ribu hektare saja. Ini artinya, kata dia, deforestasi tinggal 15 persennya.

Sementara Menteri Pertanian (Men­tan) Suswono lebih setuju pencabutan morato­rium pem­berian izin pembu­kaan lahan baru bagi sawit. Karena, pen­ca­­butan morato­rium itu ber­akibat bertambahnya lahan-lahan baru untuk sawit yang selama dua tahun terakhir.

”Sebaiknya tak perlu diper­panjang (moratorium hutan, red), tapi izinnya harus selektif betul,” kata Suswono.

Menurutnya pencabutan mo­ratorium lahan sawit tak perlu dikhawatirkan asal proses pem­berian izin lahan baru un­tuk sa­wit dikaji secara teliti. Hal ini untuk mencegah agar tak ada pelanggaran penggu­na­an lahan hutan untuk sawit.

“Sepanjang selektif tak per­lu khawatir, misalnya soal per­sya­ratan kedalaman gam­but,” tan­das politisi PKS ini.

Sebelumnya, Anggota Divisi Investigasi Indonesia Corrup­tion Watch (ICW) Tama Lang­kun mendorong pemerintah pu­sat untuk memperpanjang mo­ratorium pemberian izin dan penyempurnaan tata kelola hu­tan yang akan berakhir pada bulan Mei 2013.

Menurutnya, moratorium izin bisa menjadi jawaban ke­patuhan pemerintah atas pu­tusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45/PUU-IX/2011. Putusan ini mengatur soal penetapan kawasan hutan oleh pemerintah guna peles­tarian lingkungan.

Langkun berharap, dengan putusan MK ini, maka pene­tapan kawasan hutan tak dila­kukan pemerintah secara sem­barangan tapi memper­hatikan banyak aspek.

“Apalagi, keru­sakan terbesar hutan cen­derung dilakukan oleh peru­sahaan-pe­rusahaan yang me­ngan­tongi izin pengelolaan hutan skala besar,” katanya.

Selain itu, perlu dicari cara bagaimana agar lahan yang di­rusak oleh perusahaan yang terlibat kasus hukum harus di­pulihkan. Begitu pula dengan aset-aset negara yang ikut di­rugikan. Karena itulah, dia melihat moratorium harus di­perkuat dan lebih substantif melindungi hutan. [Harian Rakyat Merdeka]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA