Menurut dia, isi draf itu tiÂdak menunjukkan arah kebiÂjakan dan strategi indutri yang secara maksimal berpihak paÂda keÂpenÂtingan dalam negeri.
“SebeÂlum undang-undang ini diberÂlakukan harus dibentuk terlebih dahulu
industrial policy and strategy-nya,†ujarnya di Jakarta, kemarin.
Hendri menilai, dengan arah industri yang tidak jelas akan meÂnyebabkan target pencaÂpaian yang akan diraih IndoÂnesia juga tidak jelas. Kondisi ini berbeda dengan negara-neÂgara maju yang memiliki reÂferensi jelas mengenai arah industrinya.
“Tanpa
industrial policy and strategy, cita-cita untuk memÂbangun industri yang kokoh dan kompetitif hanya sebatas mimpi,†ucapnya.
Hendri mencontohkan ChiÂna. Meski Negeri Tirai Bambu itu melakukan liberalisasi pada sistem perekonomiannya, tapi tetap menjaga industri manuÂfaktur. Hasilnya, pertumbuhan ekonomi negara itu tinggi, pertumbuhan industri manuÂfaktur juga mengalami perceÂpatan. Bahkan, pada 2011, China terbukti mampu memÂbukukan porsi ekspor manuÂfaktur hingga 93 persen.
Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengatakan, RUU PerÂinÂdustrian harus memihak dan mendorong peningkatkan daya saing industri.
Menurutnya, untuk meningÂkatkan daya saing dan industri straÂtegis perlu diikuti insentif atas investasi baru atau peneÂrapan kebijakan fiskal. SayangÂnya, selama ini kebijakan fiskal ditentukan Kementerian KeuaÂngan yang justru lebih berpikir untuk pendapatan, bukannya baÂgaimana mendorong atau memproteksi industri.
Franky berharap, RUU itu mamÂpu memberikan peÂngaÂwaÂsan dan mondorong daya saing proÂduk global maupun daÂya saing dalam negeri, khuÂsusÂnya dari paÂsar atau industri strategis.
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat meminta Komisi VI DPR menÂdesain skema penguatan indusÂtri dengan pembebasan pajak. Saat ini, skema pembebasan pajak Kemenperin dan KemenÂkeu hanya diberikan kepada industri yang membangun paÂbrik di luar Jawa serta berÂorientasi ekspor.
“Tax holiday atau
tax alloÂwance jangan berdasarkan nilai investasi, lebih baik berdaÂsarkan berapa jumlah tenaga kerja yang terserap,†ujarnya.
Tim penyusun RUU PerÂinÂdustrian Fauzi Azis mengaÂtakan, RUU yang sedang dibaÂhas saat ini sudah cukup komÂprehensif untuk menjawab keÂbuÂtuhan pembangunan inÂdustri di masa depan, termasuk isu hilirisasi.
“Esensinya RUU ini akan memÂperkuat pengguÂnaan sumÂber daya alam dan peÂningkatan penggunaan proÂduksi dalam negeri,†katanya.
Bekas Staf Ahli Menteri PerinÂdustrian itu juga meÂngatakan, RUU ini bisa diÂundangkan tahun ini dan akan sangat membantu pemerinÂtahan yang akan datang untuk meÂrumuskan arah inÂdusÂtrinya. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: