Tim KPPU Periksa 26 Importir Daging Sapi

Selidiki Dugaan Praktik Kartel

Senin, 25 Februari 2013, 08:26 WIB
Tim KPPU Periksa 26 Importir Daging Sapi
ilustrasi, Daging Sapi
rmol news logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serius menelusuri dugaan praktik kartel penjualan daging sapi. Tim yang menangani kasus tersebut, akan memeriksa 26 importir. Hasil pemeriksaan akan diketahui paling lama tiga bulan ke depan.

Tim KPPU telah memanggil PT Indoguna Utama, Jumat (22/2).  Perusahaan ini merupakan im­portir daging yang diduga mela­kukan suap kepada petinggi PKS Luthfi Hasan Ishak.  

Menurut hu­mas KPPU Ahmad Junaidi, pe­meriksaan dilakukan hanya se­batas klarifikasi data yang sudah dimiliki KPPU. “Kita sudah ada data, kita klarifikasi data, berapa kuota dan kepada siapa menjual,” kata Junaidi.

Selain PT Indoguna, KPPU da­juga akan me­manggil distributor daging PT Sukanda Djaya ming­gu depan. Tak hanya importir, KPPU juga akan memanggil be­berapa pihak terkait seperti Ke­menterian Per­dagangan dan Pertanian untuk mengkroscek dan melengkapi data yang dibu­tuhkan.

Komisioner KPPU Tresna Pri­yana Soemardi menjelaskan, total jumlah perusahaan importir da­ging yang akan dipanggil se­kitar 26 perusahaan. “Ada pe­ru­sahaan besar dan ada yang ke­cil, semua kita periksa,” katanya.

Tresna menuturkan, sebelum me­lakukan pemanggilan, tim su­dah melakukan penyelidikan ke lapangan, ke rumah pemo­tongan hewan (RPH), peternak sapi dan pedagang di pasar. Tim mengum­pulkan data kuantitatif seperti mulai mengecek harga di peter­nak sampai ke pasar dan men­data kesiapan pasokan.

Sejauh ini, Tresna belum berani menyimpulkan apakah terjadi prak­­­tik kartel atau tidak. “Data-da­ta yang diperoleh belum secara sah dan meyakinkan. Kita tunggu saja nanti hasilnya,” imbuhnya.

Tresna menerangkan, kerja tim sudah diatur dalam perun­dang-udangan. Tim diberikan waktu penyelidikan paling lama 90 hari setelah tim dibentuk awal Fe­bru­ari. “Kita berharap dalam 60 hari sudah kelihatan hasilnya apa­kah ada praktik kar­tel atau tidak,” imbuhnya.

Tresna menambahkan, perusa­haan yang terbukti melakukan praktik kartel bisa diberikan sank­si administrasi. Hukuman itu mulai dari denda sampai penca­butan izin usaha.

Ditanya soal temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan kartel sapi, Tresna bilang, pihaknya selalu koordinasi dengan lembaga anti-rasuah tersebut.

“Tukar informasi dan data su­dah sering kami lakukan. Bukan hanya kasus ini saja,” terangnya.

Hasil kajian KPK menye­but­kan, bisnis daging sapi di Indo­nesia disinyalir dikotori praktik kartel. Ada kelompok-kelompok usaha yang bermain.

“Jadi bisnis ini (sapi-red) sudah dimiliki kartel. Kami menduga kartel ini ada jaringan dengan ka­pitalisme asing. Peternak yang seharusnya dilindungi ne­gara ma­lah kena praktik kartel,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Mu­qo­ddas, belum lama ini.

Menurut Busyro, kebijakan ta­ta niaga daging sapi di negeri ini sudah didesain untuk mele­galkan praktik korupsi. Diung­kapkan, ada pihak yang be­gitu berpe­nga­ruh terhadap Ke­men­terian Per­ta­nian dalam me­nen­tukan ke­bija­kan niaga daging sapi.

Misal­nya, Dewan Daging Na­sional. Lembaga ini bukan lem­baga ne­gara, tapi sering menen­tukan har­ga impor daging.

Temuan yang paling men­ce­ngangkan, kata Busyro, terjadi­nya inflasi daging sapi di Jawa Timur. Menurut hasil kajian KPK, inflasi terjadi karena penghasil daging sapi lokal sulit memasok produksinya ke Jakarta. Kesulitan itu dikarenakan ada kelompok-kelompok tertentu yang mengha­langi distribusi daging sapi ke Jakarta. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA