Batal Pailit, Telkomsel Dikejar Bayar Fee Kurator Rp 146 Miliar

Menteri Amir Syamsudin Dituding Main Mata

Rabu, 20 Februari 2013, 08:08 WIB
Batal Pailit, Telkomsel Dikejar Bayar Fee Kurator Rp 146 Miliar
Telkomsel
rmol news logo .Meski selamat dari tuntutan pailit, PT Telkomsel tetap dikejar segera menyelesaikan pembayaran bea kurator sebesar Rp 146,808 miliar, sebagaimana ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga, Jakarta Pusat, melalui putusan penetapan Nomor 48/Pailit/2012/PN.

EKS Kurator juga menya­yang­kan pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Amir Syamsudin yang ter­kesan main mata dengan Tel­kom­sel.

Menurut PN Niaga Jak­pus, im­ba­lan atau besaran biaya kurator di­­lakukan berdasarkan perhi­tu­ngan 0,5 persen dika­likan total aset yang dimiliki Tel­kom­sel, yakni Rp 293.616.135.000.

Angka ini dibebankan kepada dua belah pihak, yakni Telkomsel dan PT Prima Jaya Informatika (PJI), yang masing-masing di­bebankan Rp 146.808 miliar, se­suai aturan Permenkumham No 9/1998 tentang Jasa Kurator.

Menurut bekas Kurator Tel­komsel, Feri Samad, penetapan bea perhitungan ini sudah sesuai dengan Permenkumham No.9/1998, bukan Permenkumham baru diterbitkan Men­teri Hukum dan HAM  Amir Syamsudin ter­kait imbalan Jasa Kurator No.1 tahun 2013.

“Ini adalah keputusan majelis hakim dan Telkomsel harus me­matuhi serta memenuhi kewa­jibannya, untuk membayar im­balan jasa kurator sesuai Per­men­kumham Nomor 9/1998 dan Undang-Undang tentang Kepai­litan  No­mor 37 tahun 2004,” ka­ta Feri Samad menyikapi pole­mik aturan bea kurator Telkom­sel di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, Permenkumham yang baru tidak bisa dijadikan alasan hukum kuat buat Tel­kom­sel untuk lari dari bea kurator. Sebab, kurator telah bekerja saat Telkomsel dinyatakan pailit sejak 14 September 2012. Kepailitan berakhir secara yuridis saat pu­tusan Kasasi No.704K/Pdt.Sus/2012 pada 21 November 2012.

Namun, menurut Feri, pem­be­ritahuan putusan kasasi baru diterima kurator pada 10 Ja­nu­a­ri 2013. Dengan mengacu pa­da pu­tus­an pailit tersebut, lan­jutnya, maka kurator telah be­kerja sejak tanggal 14 September 2012, sam­pai diterimanya salin­an putusan ka­sasi, yaitu 10 Ja­nuari sehingga kurator telah be­kerja selama 116 hari.

“Artinya, aturan yang dipakai tetap mengacu pada Permen­kum­ham lama, yakni Nomor 9 Tahun 1998,” jelas Feri.

Feri juga menyayangkan per­nya­taan Menkum dan HAM Amir Syamsudin terkait imbalan jasa kurator dalam kasus pailit Tel­komsel. Amir menya­takan, bah­wa Permenkumham baru No. 1 tahun 2013 dibuat bu­ru-buru, setelah diperingatkan oleh Unit Kerja Presiden untuk Pe­nga­wasan dan Pengendalian Pemba­ngunan (UPK4) untuk me­was­padai kasus pailit Telkomsel.

“Dari pernyataan tersebut je­las bahwa Per­men­kum­ham baru ini dibuat untuk ke­pen­tingan Tel­komsel, agar Telkomsel lepas dari kewajiban membayar im­balan ja­sa kurator,” tudingnya.

Menurutnya, sikap Menteri Hu­kum dan HAM itu telah men­ci­de­rai prinsip-prinsip negara hu­kum. Perbuatan itu, katanya, patut di­duga kuat sebagai bentuk penya­lahgunaan kekuasaan dan adanya main mata dengan Telkomsel.

Feri menegaskan, apabila Tel­kom­sel menolak untuk mem­bayar, kurator yang terdiri dari Feri Samad, Edino Girsang, dan Mokhamad Sadikin akan me­nem­puh jalur hukum.

“Kita akan meminta pihak Tel­komsel untuk melakukan pe­ne­tapan eksekusi dan meminta pe­nyitaan aset-aset,” warning Feri.

Bentuk Pembangkangan

Ang­gota Komisi VI DPR bi­dang BUMN Lili Asdjudiredja me­minta Telkomsel mematuhi pe­­netapan PN Niaga Jakpus mem­­bayar bea kurator.

“Kalau Telkomsel tidak mau mem­bayar, itu bentuk pembang­kangan terhadap hukum dan akan meng­ganggu kinerja BUMN ter­se­but,” tegas Lili.

Politisi Golkar ini berharap, direksi Telkomsel bisa segera menyelesaikan polemik kurator dengan baik sesuai aturan hu­kum. Sebab, jika masalah ini di­biarkan terlalu lama, kinerja Tel­komsel bisa terganggu.  

Sebelumnya, Tim Kuasa Hu­kum Telkomsel Andri W Ku­su­ma menegaskan, menolak mem­bayar fee kurator senilai Rp 146,808 mi­liar sesuai penetapan Penga­dilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, karena perhitungannya tidak wajar dan cacat hukum sehingga patut di­batalkan.

Alasannya, kata Andri, perta­ma, kepailitan Telkomsel telah dibatalkan sehingga tidak ada tin­dakan pemberesan yang dila­kukan kurator. Kedua, fee ku­rator menjadi beban Pemohon Pailit (PT Prima Jaya Infor­matika), ka­rena Telkomsel batal pailit se­bagaimana yang diatur pada pasal 2 ayat (1) huruf c Per­menkum­ham No.1 Tahun 2013, tanggal 11 Januari 2013.

Ketiga, fee kurator menjadi beban dari Pemohon Pailit, sebab tugas Kurator baru berakhir (men­jalankan kewajiban hukum­nya) dengan melakukan Pengu­muman atas Batalnya Kepailitan Telkom­sel pada harian Kompas dan Bis­nis Indonesia (sebagai­mana mak­sud dari pasar 17 ayat (1) UUU No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewa­jiban Pem­ba­yaran Utang/PKPU), pada 14 Januari 2013. [Harian Rakyat Merdeka]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA