Dahlan Minta Upah Outsourcing BUMN Tidak Di Bawah UMP

Rabu, 20 Februari 2013, 07:59 WIB
Dahlan Minta Upah Outsourcing BUMN Tidak Di Bawah UMP
Dah­lan Iskan
rmol news logo .Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang me­nerapkan sistem outsourcing ha­rus menetapkan upah di atas upah minimum provinsi (UMP). Ada­pun UMP Jakarta saat ini berada di kisaran Rp 2,2 juta.

“Upah outsourcing BUMN ha­rus beda dengan outsourcing bia­sa,” kata Menteri BUMN Dah­lan Iskan seusai rapat pimpinan di Kantor Berita Antara, kemarin.

Dari 142 BUMN, Dahlan me­ngatakan, korporasi pelat merah harus mengikuti peraturan ten­tang tenaga kerja outsourcing yang dikeluarkan Kementerian Te­naga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) ketika meng­gunakan jasa karyawan itu.

Namun secara fakta, perusa­haan BUMN yang memanfaatkan jasa outsorcing telah digaji de­ngan cukup tinggi.

Dahlan mencontohkan, outsourcing BRI jangan disamakan dengan outsourcing di industri. Pengelolaan tersebut diserahkan pada manajemen BUMN terse­but. “Itu urusan manajemen, bu­kan urusan saya,” katanya.

Seperti diketahui, Menteri Te­naga Kerja dan Transmigrasi (Me­nakertrans) Muhaimin Iskan­dar menegaskan, perusahaan swasta maupun perusahaan Ba­dan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) wajib mematuhi dan melak­sa­nakan ke­tentuan alih daya (outsourcing) yang tertuang dalam Permena­kertrans No. 19/2012.

Muhaimin mengatakan, ke­wa­ji­ban perusahaan swasta, BUMN maupun BUMD dalam pe­lak­sanaan kebijakan outsourcing un­tuk memberikan kepastian hu­kum bagi pengusaha dan pe­kerja yang diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja di peru­sahaan ma­sing-masing.

Saat ini, menurut Muhaimin, ma­sih terjadi pelanggaran aturan outsourcing yang terjadi di ber­bagai perusahaan swasta, BUMN/BUMD. Ini meng­akibat­kan ter­jadinya perselisihan hu­bungan industrial antara pengu­saha/ma­najemen perusahaan dengan pe­kerja/buruh.

Dirjen Pembinaan dan Penga­wa­san Ketenagakerjaan Keme­na­kertrans Mudji Handaya menga­takan, semua BUMN dan BUMD harus mengawasi perusahaan outsourcing yang memper­ker­ja­kan pekerja pada BUMN/BUMD yang bersangkutan.

Kalau ada perusahaan outsourcing yang menggaji karyawan yang bekerja di BUMN/BUMD di bawah UMP/UMK atau pe­lang­garan lainnya, disarankan se­gera melapor kepada Kemenakertrans.

Mudji mengatakan, perusahaan outsourcing yang melanggar atur­an akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. “Ya, kita terus mela­kukan pengawasan,” tegas Mudji.

Dirjen Pembinaan Hubungan In­dustrial dan Jaminan Sosial Te­naga Kerja (PHI dan Jamsos) Ke­menakertrans Ruslan Irianto Sim­bolon menambahkan, selama ini pihaknya terus melakukan me­diasi saat terjadi perselisihan hu­bungan industrial, terutama soal outsourcing yang terjadi di BUMN/BUMD.

“Kita terus sosialisasikan ke­tentuan normatif yang terdapat da­lam Permenakertrans ini. Tinggal dalam pelaksanaannya se­gera diimplementasikan oleh ma­sing-masing perusahaan BUMN/BUMD,” kata Irianto. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA