"Telkomsel pernah pailit selama 119 hari sejak 14 September 2012 hingga 10 Januari 2013. Jadi, jangan dibilang tidak pernah pailit. Selama periode itu kami menjalankan tugas sebagai kurator," tegas Feri dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (18/2).
Diungkapkannya, selama menjalankan tugas kurator mengeluarkan biaya sekitar Rp 240 juta untuk pembayaran iklan, pemberitahuan kreditur, mengirim berkas, dan lainnya. Kurator memverifikasi tagihan dari 178 kreditur dengan total tagihan mencapai Rp 13,7 triliun.
"Kita tidak terima uang sama sekali dari Telkomsel selama bekerja. Bahkan untuk parkir sehari Rp 70 ribu kami bayar sendiri. Kami hanya pernah sekali dibayar makan siang berupa nasi bungkus," ketusnya.
Dijelaskannya, terdapat tiga unsur yang menentukan imbalan kerja kurator yakni kerumitan, profsional, dan waktu kerja. "Ada yang bilang harusnya berdasarkan jam kerja. Kata siapa kurator berdasarkan jam kerja, begitu Telkomsel diputus pailit pada 14 September 2012 kami langsung bertanggungjawab sejak pukul OO.OO WIB, berarti itu dihitung mundur. Bagaimana bisa dibilang jam-jaman," sesalnya.
Dikatakannya, dalam pembayaran fee atau imbalan bagi kurator selama ini jarang yang sesuai dengan besaran penetapan. Pasalnya, pintu mediasi antara kedua belah pihak selalu terbuka. "Dalam sejarah tak pernah ada penetapan kasus pailit imbalannya dibayar penuh sesuai putusan pengadilan. Semua bisa dimusyawarahkan, bisa dinego. Mau dapat setengahnya syukur, 10% pun tidak apa-apa."
Diprediksinya, dengan langkah Telkomsel yang menolak pembayaran saat jatuh tempo pada Jumat (15/2) lalu, maka upaya hukum yang dilakukan Telkomsel adalah melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Tidak ada sejarahnya pihak yang menolak imbalan pailit itu menang. Karena itu kami yakin menang. Apalagi saya sudah berniat imbalan yang saya dapat setelah dipotong pajak maksimal 30 persen dan dibagi dua rekan kurator lainnya, seluruh bagian saya akan dihibahkan ke enam panti asuhan dan kaum duafa," jelasnya.
[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: