Telkomsel Akan Laporkan Kasus Kurator ke Mahkamah Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 18 Februari 2013, 13:28 WIB
Telkomsel Akan Laporkan Kasus Kurator ke Mahkamah Agung
rmol news logo Tim Kuasa Hukum Telkomsel akan melaporkan perkara penetapan fee kurator senilai Rp. 146.808 miliar ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami baca di media tentang komentar dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait masalah penetapan fee kurator kepada klien kami, Telkomsel. Kami berencana melapor ke MA dulu, setelah itu ke Komisi Yudisial (KY), bahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk  meminta keadilan," tegas anggota Tim Kuasa Hukum Telkomsel, Andri W Kusuma, kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/2).

Dia berharap, MA turun tangan untuk melihat masalah penetapan fee tersebut karena sarat dengan dugaan praktik konspirasi yang mengarah ke mafia peradilan.

"Jika memang terbukti ada permainan oknum, sebaiknya dilakukan rotasi dan sanksi terhadap yang terlibat agar ada efek jera," tegasnya.

Ditegaskannya, langkah untuk menuntut keadilan ke MA, KY atau KPK sebenarnya bukan hanya untuk Telkomsel, tetapi bagi perusahaan lain yang kemungkinan senasib dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

"Kali ini dialami Telkomsel dan berani melawan. Kita bicara ini untuk kondusifnya iklim berinvestasi di Indonesia agar memberikan kepastian hukum dan keadilan sebenarnya," tandasnya.

Sabtu lalu (16/2), Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, menilai kurator Telkomsel salah memahami peraturan perundang-undangan.

"Sesat jika ada penilaian kurator bekerja setelah penetapan majelis perkara pailit diucapkan," ungkap Amir.

Amir menilai janggal permintaan kurator Telkomsel yang tetap menagih fee sebesar Rp146,8 miliar.

Amir menyatakan, Kepmenkeh 1998 itu sudah dicabut pada tanggal 11 Januari 2013. Kemudian Kemekumham menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Imbalan bagi Kurator dan Pengurus.

Amir menjelaskan bahwa Kepmenkeh 1998 sebenarnya bunyinya tidak persis seperti yang dikatakan kurator Telkomsel.

"Bagaimana mungkin seorang termohon yang tidak pailit kemudian dibebani biaya pengurusan harta pailit dengan persentase," katanya.

Amir sendiri telah menyempurnakan  Kepmenkeh 1998  dengan Permkumham 1 Tahun 2013 yang bertujuan mencegah penafsiran-penafsiran mengenai perhitungan biaya tersebut.

Dengan Permenkumham 1 Tahun 2013, pekerjaan kurator diterima dari pemohon pailit. Karena itu segala kewajiban kurator menjadi beban pemohon pailit. Sedangkan Kepmen 1998 dibebankan pada termohon. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA