53 Bukti Kuatkan Kaki Tiga Milik Isle Of Man

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 11 Februari 2013, 17:20 WIB
53 Bukti Kuatkan Kaki Tiga Milik Isle Of Man
bendera isle of man
Kecil Besar
rmol news logo Sidang gugatan warga negara Inggris, Rusel Vince, terhadap merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar atas nama Ken Wen Drug Pte Ltd, kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kali ini sidang memasuki tahap pembuktian dari penggugat, serta duplik (jawaban atas replik) dari tergugat dan turut tergugat.

Kuasa hukum penggugat, Previany Annisa Rellina, advokat dan Konsultan Hukum pada kantor hukum THar & co, mengungkapkan bahwa pihaknya menyerahkan sebanyak 53 bukti kepada Hakim Ketua, Bagus Irawan.

Bukti tersebut berupa simbol dan atribut kaki tiga, yang tertera dalam berbagai barang milik negara kepulauan, Isle of Man. Mulai dari bendera, uang kertas, uang koin, perangko, kartu pos, situs resmi negara, pin, dan berbagai atribut simbol barang lainnya yang jumlahnya mencapai 53 buah.

"Bukti-bukti yang kami serahkan kepada hakim ini dikumpulkan oleh klien kami bersama tim," ujar Previani, saat ditemui di lokasi persidangan, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (11/2).

Previani mengatakan, berbagai bukti yang dimilikinya ini akan menjadi dasar pegangan bagi hakim dalam memutuskan perkara. Hakim akan melihat bahwa simbol kaki tiga benar-benar milik negara Isle of Man dan tidak bisa digunakan secara sembarangan tanpa izin oleh pihak manapun.

Lebih lanjut, Previani berharap, sidang selanjutnya akan berjalan lancar dan dalam waktu tiga hingga empat pekan ke depan bisa selesai. Sebab, dalam proses gugatan merek, jika mengacu pada ketentuan, tidak boleh lebih dari 90 hari.

Kuasa hukum Wen Ken Drug, Agus Nasrudin, mengungkapkan isi duplik yang disampaikan kepada hakim kali ini hanya sebagai pelengkap dari jawaban yang telah diberikan dalam sidang terdahulu. Sehingga tidak banyak berbeda.

Sementara itu, Hakim Ketua dalam sidang kali ini Bagus Irawan, menyatakan sidang akan dilanjutkan dua pekan ke depan, tepatnya tanggal 25 Februari, dengan agenda pengajuan saksi fakta sebanyak dua orang oleh penggugat.

Selain itu, juga diagendakan penyampaian bukti dari tergugat dan turut tergugat. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA