50 Juta Pedagang Pasar Tradisional Terlindas Pasar Modern

Kamis, 07 Februari 2013, 08:04 WIB
50 Juta Pedagang Pasar Tradisional Terlindas Pasar Modern
ilustrasi, Pasar Tradisional
Kecil Besar
rmol news logo Pedagang kecil merasa ter­lin­das pedagang besar. Mereka ber­harap, Rancangan Undang-Un­dang (RUU) Perdagangan me­lin­dungi pedagang kecil.

Ketua Umum Ikatan Peda­gang Pasar Indonesia (IKAP­PI) Ab­dullah Mansuri menilai, ber­ba­gai regulasi saat ini le­bih berpihak kepada pe­ngem­­bang pasar modern. Aki­bat­nya, pasar tradisional mati suri.

Padahal, di pasar tradisio­nal, banyak pe­da­gang kecil. Ber­dasarkan ca­tatan­nya, lima ta­hun terakhir, pa­sar modern tumbuh 31,4 persen. Semen­tara jumlah pasar tradi­sio­nal justru menurun 81 persen.

“Kami merasa sudah terlin­das pasar modern. Kami berha­rap RUU Per­dagangan mem­fasili­tasi kami, memajukan pa­sar tradisional,” kata Abdullah di Jakarta, Selasa (05/02).

Dia mengungkapkan, pasar tra­disional sebenarnya tum­puan pere­konomian daerah. Apalagi, ada sekitar 50 juta orang mengantung­kan hidup­nya di pasar tradi­sional.

Ketua Harian Asosiasi Pe­da­­gang Pasar Seluruh Indo­nesia (APPSI) Supriyanto me­nyatakan, penyebab matinya pasar tradisio­nal karena peme­rintah daerah lebih suka de­ngan ritel modern.

Dia mencontohkan Jakarta. Di ibukota, ada tujuh pa­sar tra­disional yang sudah punah. Di antaranya, Pasar Blora, Cilin­cing, Cipinang Be­sar, dan Mun­cang. Untuk pasar tradi­sio­nal yang ma­sih berta­han, omzet perda­gangan­nya turun sampai 75 persen.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Arya Bima menyambut baik tun­tutan pedagang. Me­nu­rutnya, untuk menghindari ke­hancuran pasar tradisional, ma­ka jalan ke­luarnya adalah re­vitalisasi atau per­baikan se­­lu­ruh pasar tradisional. Se­lain itu, keberadaan pasar mo­dern perlu dibatasi agar tidak te­rus menjalar.

“Bila pasar tradisional di­reva­litalisasi, maka transaksi perda­ga­ngan akan kembali tumbuh. Karena masyarakat ti­dak malu lagi belanja ke pa­sar tradi­sional,” kata Arya kepada Rak­yat Mer­deka.

Arya menandaskan, pasar tra­disional sangat penting di­per­ta­hankan. Sebab, pasar  ini menjadi tumpuan penjualan per­da­gangan produk lokal. Hal ini sangat bagus un­tuk pe­ma­saran buah dan sa­yuran lokal.

Namun, dia mengakui, tidak mudah mengatur per­tumbuhan pasar modern. Arya ingin nanti RUU Perdagangan menga­tur produk yang dijual­nya di pa­sar modern. Pasar mo­dern ha­rus memberikan ruang untuk produk lokal.

“Seperti­nya produk lokal 60 per­sen dan produk impor­nya 40 per­sen agar produk lokal tidak mati. Ini harus di­jalan­kan. Ka­lau ti­dak, saya usul di­tutup sa­ja,” tegas poli­tisi PDIP ini.

Arya meminta, pemerintah dae­rah melakukan penye­suaian aturan perdagangan peme­rintah pusat. Dia melihat, selama ini pasar tradi­sional sulit dire­vita­lisasi ka­rena terbentur kebi­ja­kan peme­rintah daerah. [Harian Rakyat Merdeka]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA