Atas dasar itu, Indonesia terhindar dari penurunan kasta menjadi Frontier Market. Keputusan ini sangat krusial karena status tersebut menjadi acuan utama investor institusi global dalam mengalokasikan dana mereka.
MSCI mengevaluasi aksesibilitas pasar berdasarkan 5 kriteria utama. Berikut adalah rincian penilaian untuk Indonesia:
Keterbukaan Kepemilikan Asing mendapat nilai tertinggi (++) untuk batas kepemilikan dan kualifikasi investor, namun kesetaraan hak investor asing masih perlu penyempurnaan (+).
Arus Masuk/Keluar Modal sngat baik (++) dalam hal minimnya pembatasan arus modal, tetapi liberalisasi pasar valuta asing (valas) dinilai masih kurang (-).
Dalam Efisiensi Operasional dan Organisasi Pasar, menunjukkan proses registrasi, pembukaan rekening, dan regulasi pasar meraih nilai tertinggi (++). Namun, aspek arus informasi dinilai masih menjadi tantangan (-).
Untuk Infrastruktur Pasar, disebutkan bahwa layanan kustodian, registrasi efek, perdagangan, dan instrumen investasi mendapat nilai maksimal (++). Sementara sistem kliring, transferabilitas saham, stock lending, dan short selling dinilai cukup baik (+).
Kerangka Kelembagaan: Stabilitas kelembagaan dinilai sudah berada pada level yang baik (+).
Tinjauan tahunan MSCI ini berfungsi sebagai indikator bagi investor global sekaligus masukan bagi otoritas domestik untuk memperbaiki area yang belum memenuhi standar internasional.
Selanjutnya, hasil akhir dari MSCI 2026 Annual Market Classification Review akan diumumkan pada 23 Juni 2026.
BERITA TERKAIT: