Bukannya Untung, Pemerintah Diramal Rugi Rp 783 M

Kenai Pajak Minuman Bersoda

Selasa, 05 Februari 2013, 08:07 WIB
Bukannya Untung, Pemerintah Diramal Rugi Rp 783 M
ilustrasi/ist
Kecil Besar
rmol news logo Rencana pemerintah menge­na­kan cukai pada minuman ber­karbonasi atau bersoda mulai di­protes. Kebijakan tersebut di­prediksi bakal menimbulkan ke­rugian Rp 783,4 miliar.

Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakul­tas Ekonomi Universitas Indo­nesia (LPEM-FEUI) Eugenia Ma­danugraha menerangkan, pe­merintah memang akan men­da­patkan penerimaan tambahan Rp 590 miliar bila kebijakan terse­but dijalankan. Tetapi, dari Pajak Per­tambahan Nilai (PPN), pe­neri­ma­an negara malah akan ber­ku­rang sekitar Rp 736,1 miliar.

“Kerugian penerimaan dari in­dustri minuman ringan dise­bab­kan oleh menurunya  per­min­taan. Pemerintah akan ke­hi­la­ngan pe­masukan dari PPN dan pajak pe­rusahaan,” papar Eu­genia dalam media briefing di Kampus UI, Salemba, kemarin.

Selain itu, pemerintah juga akan menanggung beban biaya pungutan pajak Rp 74,7 miliar. Hal tersebut dihitung berdasar­kan pada persentase pungutan pajak.

Dia menilai, rencana pemerin­tah mengenakan cukai pada mi­numan berkarbonasi atau ber­so­da bertujuan untuk menambah pene­rimaan negara.

Selain itu, kata Eugenia,  se­bagai pembayaran atas peman­faatan dan penggunaan fasilitas yang disediakan peme­rintah.

Menurutnya, seharusnya pe­me­­rintah tidak hanya memikir­kan aspek-aspek penerimaan ne­gara saja, tetapi lebih kompre­hensif me­­lihatnya, seperti dam­pak yang ditimbulkan.

Berdasarkan skema yang di­siapkan Kementerian Keuangan, tarif cukai untuk minuman ber­soda ini sekitar Rp 1.000-Rp 5.000 per liter. Diperkirakan kon­­sumsi minuman ini menca­pai 790,4 juta liter. Untuk cu­kai Rp 1.000 per liter diperkira­kan ter­dapat tam­bahan peneri­maan sebesar Rp 790 miliar. Tarif cukai Rp 2.000 potensi pe­neri­maan bertambah Rp 1,58 triliun. Tarif  Rp 3.000 tam­bahan pene­rimaan sebesar Rp 2,37 triliun. Tarif  Rp 4.000 tam­bahan peneri­maan se­besar Rp 3,16 triliun. Dan tarif cu­kai Rp 5.000 potensi pene­ri­maan ber­tam­bah Rp 3,95 triliun. [Harian Rakyat Merdeka]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA