Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FakulÂtas Ekonomi Universitas IndoÂnesia (LPEM-FEUI) Eugenia MaÂdanugraha menerangkan, peÂmerintah memang akan menÂdaÂpatkan penerimaan tambahan Rp 590 miliar bila kebijakan terseÂbut dijalankan. Tetapi, dari Pajak PerÂtambahan Nilai (PPN), peÂneriÂmaÂan negara malah akan berÂkuÂrang sekitar Rp 736,1 miliar.
“Kerugian penerimaan dari inÂdustri minuman ringan diseÂbabÂkan oleh menurunya perÂminÂtaan. Pemerintah akan keÂhiÂlaÂngan peÂmasukan dari PPN dan pajak peÂrusahaan,†papar EuÂgenia dalam
media briefing di Kampus UI, Salemba, kemarin.
Selain itu, pemerintah juga akan menanggung beban biaya pungutan pajak Rp 74,7 miliar. Hal tersebut dihitung berdasarÂkan pada persentase pungutan pajak.
Dia menilai, rencana pemerinÂtah mengenakan cukai pada miÂnuman berkarbonasi atau berÂsoÂda bertujuan untuk menambah peneÂrimaan negara.
Selain itu, kata Eugenia, seÂbagai pembayaran atas pemanÂfaatan dan penggunaan fasilitas yang disediakan pemeÂrintah.
Menurutnya, seharusnya peÂmeÂÂrintah tidak hanya memikirÂkan aspek-aspek penerimaan neÂgara saja, tetapi lebih kompreÂhensif meÂÂlihatnya, seperti damÂpak yang ditimbulkan.
Berdasarkan skema yang diÂsiapkan Kementerian Keuangan, tarif cukai untuk minuman berÂsoda ini sekitar Rp 1.000-Rp 5.000 per liter. Diperkirakan konÂÂsumsi minuman ini mencaÂpai 790,4 juta liter. Untuk cuÂkai Rp 1.000 per liter diperkiraÂkan terÂdapat tamÂbahan peneriÂmaan sebesar Rp 790 miliar. Tarif cukai Rp 2.000 potensi peÂneriÂmaan bertambah Rp 1,58 triliun. Tarif Rp 3.000 tamÂbahan peneÂrimaan sebesar Rp 2,37 triliun. Tarif Rp 4.000 tamÂbahan peneriÂmaan seÂbesar Rp 3,16 triliun. Dan tarif cuÂkai Rp 5.000 potensi peneÂriÂmaan berÂtamÂbah Rp 3,95 triliun. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: