Langkah ini mengacu pada Pengumuman Nomor PENG-39/PJ.09/2026 sebagai bentuk imbauan untuk segera menyelesaikannya.
Kebijakan berbasis pendekatan pengingat ini sebenarnya telah diterapkan DJP sejak 2023, mengadaptasi praktik terbaik yang terbukti efektif di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Polandia, Australia, hingga Selandia Baru.
“DJP telah mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak,” tulis DJP dalam pengumuman resminya, dikutip Jumat 10 Juli 2026.
Guna menghindari modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak, masyarakat diminta untuk ekstra cermat. DJP menegaskan bahwa email pengingat hanya dikirimkan melalui domain resmi @pajak.go.id.
DJP mengimbau masyarakat untuk langsung mengabaikan pesan dari domain di luar alamat tersebut dan mengingatkan bahwa; seluruh layanan perpajakan disediakan secara gratis (tanpa biaya), petugas DJP tidak pernah meminta transfer uang ke rekening pribadi, pembayaran tidak pernah diarahkan melalui tautan (link) di luar situs resmi pemerintah.
Melalui Pengumuman Nomor PENG-39/PJ.09/2026, DJP menyatakan bahwa pengiriman email ini merupakan komitmen untuk membantu kelancaran administrasi perpajakan wajib pajak.
Bagi wajib pajak yang telah memverifikasi keaslian email tersebut, pelunasan tagihan dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
1. Buka laman resmi Coretax DJP di [https://coretaxdjp.pajak.go.id](https://coretaxdjp.pajak.go.id)
2. Pilih Menu: Masuk ke menu "Pembayaran", lalu klik "Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak"
3. Pilih Tagihan: Centang tagihan yang ingin dilunasi.
4. Input Nominal: Isikan jumlah pembayaran pada kolom "Amount You Want to Pay" (jumlah yang harus dibayar)
5. Terbitkan Kode: Klik "Buat Kode Billing"
6. Lakukan Pembayaran: Selesaikan transaksi menggunakan kode billing tersebut melalui saluran penerimaan negara (MPN-G2) seperti teller bank, ATM, mobile/internet banking, atau platform e-commerce
DJP juga melengkapi fasilitas ini dengan panduan pembayaran daring (online) untuk memandu wajib pajak dari proses awal hingga akhir.
Otoritas pajak meminta wajib pajak untuk tidak menunda pelunasan tagihan demi menghindari beban sanksi administratif di kemudian hari.
“Menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas DJP.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: