Pemerintah Evaluasi Pajak Pencairan JHT, DJP Tunggu Arahan Menkeu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 14 Juli 2026, 08:49 WIB
Pemerintah Evaluasi Pajak Pencairan JHT, DJP Tunggu Arahan Menkeu
Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)
rmol news logo Pemerintah tengah mengevaluasi kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, keputusan akhir mengenai perubahan aturan tersebut berada di tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan pembahasan masih berlangsung (ongoing) dan saat ini dikaji oleh Direktorat Jenderal Strategi Fiskal. DJP telah menyerahkan data sebaran penerima manfaat JHT dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai bahan pertimbangan pemerintah.

"Pajak JHT masih ongoing. Kami menunggu keputusan karena ini sebenarnya merupakan ranah dari Direktorat Jenderal Strategi Fiskal. Apapun perintahnya, DJP siap melaksanakan," ujar Bimo di Kantor DJP, Senin 13 Juli 2026. 

Berdasarkan data DJP, sekitar 95 persen penerima manfaat JHT saat ini tidak dikenai pajak karena nilai pencairannya masih berada di bawah batas penghasilan yang dikenakan tarif 0 persen.

Bimo menjelaskan pemerintah juga telah memetakan kelompok penerima berdasarkan besaran manfaat yang diterima. Apabila nantinya pemerintah memutuskan menaikkan batas saldo JHT yang bebas pajak, misalnya dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta, DJP siap melaksanakan kebijakan tersebut.

Saat ini, ketentuan perpajakan atas pencairan JHT masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang Dibayarkan Sekaligus. 

Dalam aturan tersebut, pencairan JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif PPh final sebesar 0 persen, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenakan tarif bertingkat sesuai ketentuan yang berlaku.

Evaluasi terhadap kebijakan ini juga mencuat setelah adanya usulan dari kalangan pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebelumnya meminta pemerintah menghapus pajak atas pencairan JHT, pesangon, jaminan pensiun, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurutnya, pemotongan pajak saat pencairan JHT merupakan bentuk pajak berganda karena penghasilan pekerja telah dipotong PPh Pasal 21 ketika diterima dan sebagian digunakan untuk membayar iuran JHT. Karena itu, pemotongan pajak saat dana tersebut dicairkan dinilai tidak adil. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA