Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan pembahasan masih berlangsung (ongoing) dan saat ini dikaji oleh Direktorat Jenderal Strategi Fiskal. DJP telah menyerahkan data sebaran penerima manfaat JHT dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai bahan pertimbangan pemerintah.
"Pajak JHT masih ongoing. Kami menunggu keputusan karena ini sebenarnya merupakan ranah dari Direktorat Jenderal Strategi Fiskal. Apapun perintahnya, DJP siap melaksanakan," ujar Bimo di Kantor DJP, Senin 13 Juli 2026.
Berdasarkan data DJP, sekitar 95 persen penerima manfaat JHT saat ini tidak dikenai pajak karena nilai pencairannya masih berada di bawah batas penghasilan yang dikenakan tarif 0 persen.
Bimo menjelaskan pemerintah juga telah memetakan kelompok penerima berdasarkan besaran manfaat yang diterima. Apabila nantinya pemerintah memutuskan menaikkan batas saldo JHT yang bebas pajak, misalnya dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta, DJP siap melaksanakan kebijakan tersebut.
Saat ini, ketentuan perpajakan atas pencairan JHT masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang Dibayarkan Sekaligus.
Dalam aturan tersebut, pencairan JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif PPh final sebesar 0 persen, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenakan tarif bertingkat sesuai ketentuan yang berlaku.
Evaluasi terhadap kebijakan ini juga mencuat setelah adanya usulan dari kalangan pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebelumnya meminta pemerintah menghapus pajak atas pencairan JHT, pesangon, jaminan pensiun, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurutnya, pemotongan pajak saat pencairan JHT merupakan bentuk pajak berganda karena penghasilan pekerja telah dipotong PPh Pasal 21 ketika diterima dan sebagian digunakan untuk membayar iuran JHT. Karena itu, pemotongan pajak saat dana tersebut dicairkan dinilai tidak adil.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: