Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian PerÂtanian (Kementan) tidak kompak melakukan pembatasan produk hortikultura. Kementan telah mengeluarkan kebijakan, tidak memberikan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk 13 jenis produk.
Namun, Kemendag memanÂdang kebijakan tersebut kurang tepat karena Indonesia dinila masih memerlukan impor. Ke-13 proÂduk yang tidak dapat RIPH KeÂmentan yaitu kentang, kubis, wortel, caÂbai, nanas, melon, piÂsang, mangga, pepaya, durian, bunga krisan, bunga anggrek dan bunga heliconia.
Direktur Institute For DevelopÂment Of Economics And Finance (Indef) Enny Sri Hartanti meÂmahami perbedaan pandangan kedua kementerian. Kemendag memiliki orientasi bagaimana keÂbutuhan pasar terpenuhi.
Sementara, Kementan lebih mementingkan bagaimana memÂpertahankan dan meningkatkan produksi lokal sekaligus memÂberÂdayakan petani lokal.
“Saya memandang sesuatu yang wajar saja bila kedua keÂmenÂterian tidak satu suara, karena keduanya punya orientasi berÂbeda, itu yang perlu disinergisÂkan,†kata Enny kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Enny menilai, impor buah seÂharusnya tidak menjadi masalah. Karena harga buah impor rata-rata lebih mahal dari buah lokal. Tapi sayangnya, konsumen lebih tertarik membeli buah impor dengan alasan kualitas lebih baik. Kondisi ini harus diakui bahwa seÂlama ini buah impor menjadi pilihan masyarakat.
Enny menuturkan, pembatasan impor buah bagus saja namun KeÂmentan harus menjamin paÂsokannya. Selain itu diharapkanÂnya, Kementan melakukan upaya peningkatan kualitas produk untuk menjawab tuntutan pasar.
Pengamat ekonomi YaÂnuar Rizki mendukung pembaÂtasan impor hortikultura. Karena sebaÂgai negara agraris, Indonesia meÂmiliki potensi mengembangÂkan produksi pertanian dibanÂdingkan negara lain. “Saya kira sudah saatÂnya peÂmerintah berani melakukan pemÂbatasan impor,†katanya.
Namun demikian, dia meÂminta, pembatasan impor dikuti dengan langkah pengembangan indsutri pertanian. Karena yang dibutuhÂkan petani sejatinya tidak hanya kebijakan pembatasan tetapi juga program-program yang dapat menÂdorong kualitas dan produksi pertanian mereka unggul.
Ketua Dewan Hortikultura InÂdoÂÂnesia Benny Kusbini mengaÂtakan, Menteri Gita tidak seÂharusÂnya mempersoalkan pemÂbatasan impor hortikultura. Karena keÂbijakan dikeluarkan Kementan hanya sementara, berlaku Januari sampai Juni 2013.
“Saya melihat Mendag belum mendapatkan informasi yang utuh,†katanya.
Kusbini berharap Kemendag mendukung pembatasan impor hortikultura. Selama ini serbuan buah dan sayuran impor sudah kelewatan sehingga berdampak negatif terhadap hasil pertanian lokal. Pembatasan perlu dilakuÂkan agar pertanian lokal menÂdapat tempat berkembang di negeriÂnya sendiri. “Jangan samÂpai pertanian di negeri menjadi dongeng. Di mana rakyat hanya bisa cerita, kalau negara ini daÂhulu kala pernah di tanami taÂnaman buah-buahan,†sindirnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor produk horÂtiÂkultura mengalami peningÂkaÂtan yang cukup tajam. Tahun 2006 nilai impor hortikultura 600, 84 juta Dollar AS, 2007 seÂbesar 787, 86 juta dollar AS, 2008 881,62 juta dollar AS, 2011 seÂbesar 1.757,97 miliar dollar AS. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: