Kementerian ESDM Yakin Tak Pengaruhi Renegosiasi Kontrak

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Minerba

Senin, 26 November 2012, 07:52 WIB
Kementerian ESDM Yakin Tak Pengaruhi Renegosiasi Kontrak
Kementerian ESDM
Kecil Besar
rmol news logo Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai, akan ada konsekuensi terhadap peneri­ma­an negara akibat keputusan Mah­kamah Konstitusi (MK) yang mengembalikan kewe­na­ngan penuh atas perizinan usaha sek­tor tambang minerba kepada Peme­rintah Daerah (Pemda).

Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengakui, segala macam perubahan dalam UU Minerba terkait perizinan akan ada konsekuensi hukum maupun penerimaan negara.

“Nanti kita akan lihat kon­se­kuensi hukum dan juga pene­rimaan, tapi saya belum bisa ngo­mong sekarang,” kata Agus di kantornya, akhir pekan lalu.

Saat ini, Agus masih menung­gu hasil kajian terkait peng­ha­pus­an beberapa pasal dalam UU Minerba tahun 2009 oleh MK.

Untuk diketahui, Kamis (22/11) Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Bupati Kabupaten Kutai Timur Isran Noor dalam uji materi Un­dang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Ba­tubara (Minerba).

Dengan keputusan tersebut, kewenangan menetapkan wila­yah pertambangan, wilayah usa­ha pertambangan dan luas serta batas wilayah izin usaha per­tam­bangan mineral logam dan batu­bara kini di tangan Pemda.

Namun, pemerintah pusat ma­sih bisa membatalkan peneta­pan itu apabila tidak sesuai de­ngan ren­cana tata ruang dan wi­layah serta tumpang tindih de­ngan izin yang sudah ada.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Thamrin Sihite me­nga­takan, putusan MK tentang UU Minerba tak akan ber­pengaruh pada proses renegosiasi kontrak yang dilakukan pemerin­tah.

“Sama sekali tak akan ber­pengaruh,” tegas Thamrin.

Pasalnya, pemerintah tetap me­miliki kewenangan, baik untuk me­netapkan wilayah per­tam­ba­ngan (WP), wilayah usaha per­tam­ba­ngan (WUP) dan wilayah izin usa­ha pertambangan (WIUP).

“Putusan MK harus diartikan bahwa penetapaan pemerintah atas WP, WUP dan WIUP setelah ditentukan oleh pemerintah dae­rah,” tegasnya.

Dengan demikian, kata dia, pu­tusan MK ini tidak akan me­ngu­rangi kewenangan pusat. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA