.Ketua Asosiasi Pengusaha InÂdonesia (Apindo) Sofjan WaÂnanÂdi mengatakan, ketidakkonÂdusiÂfan iklim investasi di IndoÂnesia akan terus terjadi bila pemeÂrinÂtah tidak bisa memberikan keÂpastian hukum kepada investor.
“Karena tidak adanya kepasÂtian hukum di Indonesia, para inÂvestor asing memilih pindah ke luar negeri,†ujarnya, kemarin.
Pengamat ekonomi Hendri SaÂparini juga menilai, tidak konÂduÂsifnya iklim investasi di IndoÂnesia saat ini, disebabkan masih terpeliharanya budaya premaÂnisme kepala daerah terhaÂdap inÂvestor. “Ibarat kata, para investor ini diharuskan menyeÂrahkan upeÂti jika usaha mereka berjalan langÂgeng,†cetus Hendri.
Ia pun memberi contoh kasus Buol. Banyak oknum pejabat daeÂrah memanfaatkan investasi unÂÂtuk tujuan yang bersifat koÂrupÂtif.
Anggota DPR Gede Pasek SuÂarÂÂdika menambahkan, tindaÂkan bekas Bupati Buol, Sulawesi TeÂngah, Amran Batalipu yang terÂlibat kasus dugaan penyuapan, telah mencederai Undang-UnÂdang Otda. Tindakan itu juga memÂbeÂrikan efek kurang konÂdusif bagi pihak lain, khususnya investor.
Menurut Pasek, hakim mesti meÂmutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Terkait kesaksian anak buah pengusaha Hartati Murdaya, yakni Yani Anshori dan Gondo SuÂdjono, mestinya menÂjadi catatÂan penting buat hakim memutus perÂkara sesuai fakta hukum.
“Pemimpin (hakim) menjaÂlankan kewenangannya sesuai amanah. Jangan bertindak seweÂnang-wenang sehingga membeÂrikan efek kurang kondusif bagi perekonomian,†ujar Gede.
Dalam kesaksiannya di PengaÂdilan Tipikor, Kamis (22/11), baik Yani Anshori maupun GonÂdo SudÂjono membenarkan telah memeÂnuÂhi permintaan Amran sesuai peÂrinÂtah Direktur PT Hardaya Inti PlanÂtaÂtion Totok Lestiyo melalui DirekÂtur FinanÂcial Controller PT HIP Arim.
Sebelum memberikan dana seÂbesar Rp 3 miliar, baik Yani dan Gondo mengatakan di hadapan majelis hakim bahwa Amran seÂring meminta bantuan uang unÂtuk jasa keamanan dan pemeÂnangan pilkada. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: